Berita Paser Terkini
Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu. Rabu (24/3/2021).
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutnya, yang bersangkutan memang pengedar, barangnya didapat dari seseorang kemudian dijual.
Baca juga: Kepergok Simpan Sabu, Dua Pemuda di Sebulu Diringkus Polisi, 5 Poket Sabu dan Uang Rp 1 Juta Disita
Dari pengakuan Pasutri ini, untuk sekarang keduanya tidak ada pekerjaan sehingga mengambil langkah untuk menjual barang terlarang.
"Pengakuan dari SG, Ia sering menjual sabu-sabu dari suaminya IA dan yang menyimpan uang itu adalah istrinya," lanjutnya.
Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
"Untuk Pasutri ini, Kita kenakan Pasal 112 dan 114 dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun," tutur Kasat Resnarkoba Polres Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasatreskoba-paser.jpg)