Selasa, 21 April 2026

Berita Paser Terkini

Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu. Rabu (24/3/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Satuan Reskoba Polres Paser AKP Tasimun menjelaskan kronologi penangkapan Pasutri pengedar Narkoba di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, saat ditemui di ruang kerjanya. TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutnya, yang bersangkutan memang pengedar, barangnya didapat dari seseorang kemudian dijual.

Baca juga: Kepergok Simpan Sabu, Dua Pemuda di Sebulu Diringkus Polisi, 5 Poket Sabu dan Uang Rp 1 Juta Disita

Dari pengakuan Pasutri ini, untuk sekarang keduanya tidak ada pekerjaan sehingga mengambil langkah untuk menjual barang terlarang.

"Pengakuan dari SG, Ia sering menjual sabu-sabu dari suaminya IA dan yang menyimpan uang itu adalah istrinya," lanjutnya.

Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

"Untuk Pasutri ini, Kita kenakan Pasal 112 dan 114 dengan kurungan penjara paling singkat 4 tahun," tutur Kasat Resnarkoba Polres Paser.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved