Kamis, 9 April 2026

Berita Paser Terkini

Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu. Rabu (24/3/2021).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Satuan Reskoba Polres Paser AKP Tasimun menjelaskan kronologi penangkapan Pasutri pengedar Narkoba di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, saat ditemui di ruang kerjanya. TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu. Rabu (24/3/2021).

Pengedar tersebut berinisial IA (48) dan SG (40) yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah di Balikpapan, Terdapat 8 Remaja Pria dan Wanita, Antara Lain Ditemukan Sabu

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Balikpapan Barat, Tersangka Kelabui Petugas, Simpan Barang Bukti ke Dalam Bra

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun, SH, MM menjelaskan, keduanya merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri).

Lebih lanjut, AKP Tasimun menjelaskan terkait kronologi penangkapan Pasutri yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Tanah Grogot.

"Pada tanggal 19 Maret sekitar jam 15:00 WITA ada laporan dari masyarakat, kemudian anggota kami bergerak melakukan penyelidikan di TKP," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan di kediaman pelaku, anggota Satresnarkoba membenarkan adanya barang terlarang yang ditemukan di tangan SG.

"Anggota kami membenarkan, bahwa memang benar ada barang (sabu) di tempat itu, setelah dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, ditemukan barang bukti (BB) yang disimpan istrinya SG," terang AKP Tasimun.

Barang bukti yang disita Resnarkoba Polres Paser, di tangan SG terdapat 3 paket sabu dengan berat 0,99 gram beserta uang tunai hasil penjualan sabu.

"Di tangan SG, kita temukan BB 3 paket sabu dengan berat 0,99 gram beserta uang tunai sebesar Rp 5.000.000," terang AKP Tasimun.

Baca juga: NEWS VIDEO Polisi Gerebek Pesta Sabu Di Balikpapan Barat, Satu Tersangka Kelabui Petugas

Setelah dilakukan pmeriksaan kepada SG (40), Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan.

"Dari awal kita lakukan penggeledahan, SG (40) mengakui bahwa dia memang menyimpan barang jenis sabu yang ada di kediamannya saat dilakukan penangkapan," sambungnya.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Paser menginterogasi IA (48) yang kebetulan berada di TKP dan mengaku telah mengontrak rumah, khusus untuk menyimpan barang (sabu).

"Suaminya kita interogasi dan mengakui juga bahwa Ia telah menyimpan barang di kontrakannya, Setelah kita dapat informasi ada barang (sabu) di kontrakanya, kita langsung meluncur ke lokasi," tandas AKP Tasimun.

Disaksikan warga setempat, anggota Satresnarkoba Polres Paser menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 7,48 gram.

"Suaminya ini merupakqn Target Operasi (TO) kami, yang sudah cukup lama dia jual beli narkoba," terang AKP Tasimun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved