Berita Kukar Terkini
Pengajuan Banding Dua Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba di Kukar di Tolak
Pengajuan banding dua terpidana hukuman mati kasus narkoba jenis sabu seberat 68 kg ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akhirnya ditolak.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALLTIM.CO, TENGGARONG - Pengajuan banding dua terpidana hukuman mati kasus narkoba jenis sabu seberat 68 kg ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong akhirnya ditolak.
Dua terpidana mati yakni AS (31) warga Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan BM (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut, sebelumnya mengajukan banding pada Januari 2021 lalu, dan akhirnya ditolak pada 3 Maret 2021 lalu oleh Pengadilan Tinggi Kaltim yang disampaikan PN Tenggarong.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Frendra AH kepada awak media. Rabu, (24/3/2021).
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Baca juga: 3 Daerah Pengguna Terbesar di Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Terus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Bandingnya ditolak mas,” ujarnya.
Lanjut dia, atas putusan tersebut para terdakwa mengajukan upaya hukum selanjutnya yaitu upaya hukum kasasi, yang mana kasasi tersebut dapat diajukan setelah 14 hari terhitung para terdakwa menerima salinan vonis.
“Setelah mengajukan kasasi, Kemudian mereka juga memiliki kesempatan untuk membuat memori kasasi dan dua itu harus terpenuhi. Kalau gak, gugur dia,” ungkapnya.
Atas dasar kasasi terdakwa tersebut ucap dia, pihaknya juga melakukan kasasi sebagai dasar untuk menguatkan putusan hukuman mati tersebut.
Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca juga: Satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat Positif Narkoba, BNNK Anjurkan Rehabilitasi
“Sampai saat ini vonisnya tetap hukuman mati,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, jika kasasi terdakwa tersebut ditolak. Maka para terdakwa juga bisa menempuh upaya hukum lainnya seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya novum atau bukti baru.
“Kalau ditolak juga, dia bisa grasi presiden dengan mengakui kesalahan dan meminta ampun. Tapi sekarang pengajuan seperti itu dibatasi,” tutupnya.(*)