Berita Nunukan Terkini

Satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat Positif Narkoba, BNNK Anjurkan Rehabilitasi

Hasil tes urine 34 orang terungkap bila salah satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, positif narkoba.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Sebanyak 34 orang yang terdiri dari Ketua RT termasuk staf pegawai negeri di Kelurahan Nunukan Barat, mengikuti tes urine yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Nunukan Barat, Kamis (18/03/2021).TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Hasil tes urine 34 orang terungkap bila salah satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, positif narkoba.

Dengan adanya temuan ini  maka  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan anjurkan rehabilitasi.

Sebanyak 34 orang terdiri dari Ketua RT termasuk staf pegawai negeri di Kelurahan Nunukan Barat, mengikuti tes urine yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Nunukan Barat, Kamis (18/03/2021).

Baca juga: BNNK Samarinda Lanjutkan Kawasan Bersinar Bangun SDM dan Hidupkan Mindset Antinarkoba

Baca juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Sebelumnya, deteksi dini narkoba melalui tes urine itu digadang-gadang akan dilakukan terhadap 42 orang yang terdiri dari 30 Ketua RT dan 12 staf pegawai negeri.

Namun, baru 34 orang yang mengikuti tes urine sedangkan 8 orang lainnya belum sempat hadir, sehingga akan dites urine susulan di Kantor BNNK Nunukan dalam waktu dekat.

Dari hasil pengujian sampel urine, 33 diantaranya dinyatakan negatif sedangkan, 1 sampel urine lainnya dinyatakan positif alias terindikasi narkotika.

Belakangan diketahui, Ketua RT yang dinyatakan positif itu berinisial BR (60).

Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Nunukan, Murjani Shalat, mengatakan untuk rehabilitasi tergantung pada tingkat kecanduan yang bersangkutan.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyamaran, Berhasil Tangkap Dua Orang Pengantar Narkoba di Samarinda

"Kalau pemula atau coba-coba tidak terlalu parah efeknya. Tapi kalau dia masuk kategori pasif atau memang pemakai harus segera direhabilitasi. Misalnya dia seminggu sekali pakai atau hampir setiap hari, kalau terlambat direhab, akan berdampak pada kejiwaan.

Yang bersangkutan bisa stres berat, lalu halusinasinya tingkat tinggi. Tidak menutup kemungkinan orang itu bisa mencuri, memukul, dan melakukan tindakan kriminal lainnya," kata Murjani Shalat kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/03/2021).

Meskipun efek untuk pemakai pemula atau kategori aktif tidak terlalu parah dibanding pemakai pasif, namun akan berdampak buruk juga pada kesehatan mental yang bersangkutan jika terlambat direhabilitasi.

"Mau pemakai aktif ataupun pasif sama-sama punya efek buruk jika terlambat direhab. Tapi kami hanya sebatas penyelenggara saja, untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke pihak kelurahan untuk mengambil keputusan rehab terhadap yang bersangkutan," ucap Murjani.

Menurutnya, untuk pemakai pasif harus dilakukan rehabilitasi rawat inap di Samarinda, Lido di Bogor, dan Baddoka di Sulawesi Selatan.

Sementara, untuk pemakai aktif cukup direhabilitasi rawat jalan di BNNK Nunukan.

Baca juga: Kepala BNNK Nunukan Sayangkan Pengguna Narkoba tak Mau Direhabilitasi

"Kalau pemakai aktif alias coba-coba cukup rawat jalan di BNNK Nunukan. Sesuai SOP kami, ada 8 kali pertemuan tatap muka dengan tim rehabilitasi BNNK. Tapi dengan catatan dia tidak makai lagi. Untuk rawat inap yang pasif, bisa sampai satu tahun tergantung bagaimana dia selama di pusat rehab. Apalagi kalau melawan petugas, berontak dan lainnya bisa lama," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved