Berita PPU Terkini
Workover Disebut Ilegal, Pemkab PPU Lakukan Penyegelan, Dirut PT BTW Kirim Surat Klarifikasi
Usai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyegel perusahaan yang disebut-sebut ilegal atau melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Kelur
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Usai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyegel perusahaan yang disebut-sebut ilegal atau melakukan aktivitas tanpa izin di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, tak lama kemudian, PT Benuo Taka Wailawi (BTW) mengambil langkah dengan mengirim surat klarifikasi kepada Pemerintah Daerah.
Saat dimintai keterangan terkait hal itu, Komisaris PT BTW, Taufik mengatakan, dirinya bersama pihaknya bersiap melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kita siap klarifikasi masalah yang dituduhkani," kata Taufik, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Pengerjaan Pipa di Lawe-Lawe Penajam Paser Utara Dinilai Ilegal, Pemkab PPU Ambil Jalur Hukum
Baca juga: Wakil Ketua I DPRD PPU Sebut Peletakan Batu Pertama IKN Bisa Tingkatkan Perekonomian
Dia mengaku bingung dengan apa yang dituduhkan pemerintah daerah terkait dengan legalitasan PT BTW.
"Saya juga bingung apa yang dituduhkan, karena Migas inikan milik negara, kita ini hanya operator yang diberi izin untuk mengelola migas," ujarnya.
Dalam surat resmi yang dikirim tersebut menyebutkan, bahwa kedatangan Bapak Sekda Penajam, Dirut Perumda Benuo Taka bersama dengan membawa beberapa orang Aparatur Sipil Negara dan Satpol PP Penajam yang memasuki area lokasi kegiatan Workover Sumur W-4 dengan tidak mengikuti ketentuan protokol keluar dan masuk area sumur W-4 yang kami tetapkan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamantan di area sumur W-4.
Disebutkan adanya tindakan melakukan pemberhentian kegiatan Workover yang sedang berlangsung dan penyegelan di Pondasi RIG TA#1 350 HP dan Muster Point Tenda di pintu masuk lokasi sumur W-4 pada tanggal 17 Maret 2021 sore hari tanpa adanya pemberitahuan surat secara formal dan pernyataan kepemilikan tanpa menunjukan bukti dokumen legalitas sebagai operator di Wilayah Kerja Wailawi, berkaitan dengan tindakan tersebut.
"Kami sampaikan klarifikasi apakah tindakan tersebut resmi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka dan kami memohon pemberitahuan dan penyampaian atas tindakan tersebut secara surat formal sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Pemerintah Daerah Penajam dalam melakukan penyegelan dan penghentian suatu kegiatan di area Objek Vital Nasional," kata Direktur PT BTW pada surat tersebut.
Dilanjutkan, sebagai bahan pertimbangan untuk pemerintah daerah pihaknya juga menyampaikan bahwa pertama, PT Benuo Taka Wailawi (BTW) adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 81, tanggal 13 Juni 2013, dibuat oleh Humberg Lie, Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan terakhir Nomor 1, tanggal 16 Oktober 2019, dibuat oleh Susiana Sudirman, Notaris di Kabupaten Tangerang.
Kedua PT BTW sebagai pemegang 100% Partisipasi Interes dan Operator di Wilayah Kerja Wailawi berdasarkan surat Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM, Nomor 3432/13/DJM.E/2015, Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interes di Wilayah Kerja Wailawi pada tanggal 12 Maret 2015.
Ketiga, PT BTW dalam rapat Diskusi Teknis Keteknikan Pengeboran Rencana Workover 2020-2021 KKKS Benuo Taka Wailawi WK Wailawi pada tanggal 19 Agustus 2020, Pre Work Program and Budget (WP&B)/Rencana Kerja dan Anggaran 2021, pada tanggal 7 Juli 2020, dan Rapat WP&B 2021 pada tanggal 4 November 2020, telah mendapat persetujuan melakukan kegiatan Work Over 4 (empat) sumur Wailawi oleh SKK Migas, di mana dalam pekerjaan tersebut ditetapkan target produksi pada APBN Pemerintah Indonesia 2021 sebesar 7 MMSCFD Gas.
Keempat PT BTW telah menandatangi surat Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor surat 01.044/BTW, Bidder/Lelang/X/2020/W3, pada tanggal 27 Oktober 2020, kepada Konsorsium PT Surveyor Indonesia Persero dan PT Tridiantara Alvindo (SITA), sebagai pelaksana Pengelolaan Proyek Terpadu Untuk Jasa Kerja Ulang Pada 4 (empat) Sumur Wailawi.
Kelima PT BTW telah memberitahukan kepada Kepala SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, pada tanggal 26 Februari 2021, perihal Surat Pemberitahuan Kegiatan Workover Sumur-sumur di Lapangan Wailawi, terkait dengan jadwal kegiatan, perbaikan jalan, mobilisasi peralatan serta pelaksanaan Workover, dan memohon diteruskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas.
Keenam PT BTW telah bersurat kepada Kapolres Penajam dan Komandan Kodim 0913/PPU pada tanggal 8 Maret 2021, perihal Pemberitahuan Spud In Workover Sumur-Sumur Gas dan Minyak Lapangan Wailawi dengan tembusan surat disampaikan kepada Staff Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan Bapak Irjen. Pol. Drs. Bambang Sukamto.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut permohonan bantuan personel untuk pengamanan di wilayah kerja PT Benuo Taka Wailawi yang telah disampaikan oleh Konsorsium SITA pada tanggal 9 Februari 2021.
Dikemukakan, PT BTW akan tetap melanjutkan kegiatan Workover pada sumur Wailawi-4 setelah berkoordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Polres dan Kodim Penajam terkait dengan keamanan pelaksanaan pekerjaan Workover di Sumur W-4.
Penulis: Dian Mulia Sari | Editor: Rahmad Taufiq