Penyerahan Tersangka Kasus Pajak

Dijerat Pasal Perpajakan, Tersangka Diancam Bayar Pajak Terutang yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebi

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, dan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, menemui awak media usai menggelar konferensi pers, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pimpinan PT PEL yang diduga kuat melakukan tindak pidana menunggak pajak terancam membayar dari pajak terutang yang telah merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 1,6 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan menjelaskan di depan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prqtama Samarinda Ilir-Ulu, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda, Rabu (24/3/2021).

Ketentuan ini berdasarkan pasal yang disangkakan pada tersangka AA.

Baca juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Samarinda Terbalik, Kasat Reskrim: Masih Kita Selidiki Asal Batunya

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujarnya.

Max Darmawan menambahkan, tersangka AA juga dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Dan membayar denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i. 

"Kemudian pidana penjara paling singkat 2 dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a," bebernya.

Keseriusan Kanwil DJP Kaltimtara dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara, kata Max Darmawan, tentu menunjukkan bahwa jajarannya terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect).

Pada tiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.

"Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," ucapnya.

"Pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat," imbuh Max Darmawan.

Kejari Titipkan Tersangka ke Rutan Polsek Samarinda Kota

Tersangka AA saat proses penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Samarinda di Rutan Polsek Samarinda Kota.
Tersangka AA saat proses penahanan oleh Tim Pidsus Kejari Samarinda di Rutan Polsek Samarinda Kota. (HO/KEJARI SAMARINDA)

Penyerahan tersangka AA atas kasus dugaan tunggakan pajak beserta barang bukti dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021), dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar mengatakan, tersangka AA dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihaknya.

Namun ia sempat meminta maaf lantaran tidak bisa menghadirkan secara langsung pelaku tindak pidana perpajakan ini lantaran masih berproses untuk sedianya dilakukan penahanan di Polsek Samarinda Kota.

Baca juga: DLH Samarinda Ikuti FGD Bangunan Rendah Karbon, Konsep Desain yang Manfaatkan Sirkulasi Udara

Baca juga: Kelabui Polisi Simpan Narkotika Dalam Mie Instan, Pria di Samarinda Ditangkap

"Masukan untuk kami, ke depan mungkin bisa dihadirkan (tersangka) ketika menggelar konferensi pers," ucapnya Rabu (24/3/2021).

"Tersangka dibawa Tim Pidsus Kejari Samarinda untuk dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota, bisa dikonfirmasi ke sana. Menunggu kita limpahkan ke PN samarinda," ujar Johannes Siregar.

Menyinggung terkait tersangka lain yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Johannes Siregar mengetahui kasus Heru Purnama Aji telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana disampaikan, sudah berkekuatan hukum tetap dari tersangka sebelumnya dan sudah diputuskan di PN Samarinda," tuturnya.

Sekadar diketahui, Heru Purnama Aji sudah melalui proses peradilan.

Pada data di website PN Samarinda tertulis bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkaranya memutuskan pada Juli 2020 lalu dan telah dijatuhi putusan pidana 2 tahun 6 bulan subsider 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 240.522.690 oleh Majelis Hakim PN Samarinda yang mengadilinya.

"Sudah divonis setahu saya, dan telah menjalani masa hukuman," kata Johannes Siregar.

Eksekusi Tersangka Hasil dari Pengungkapan Pelaku Sebelumnya

Tersangka AA (kanan) saat diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda, Rabu (24/3/2021) sebelum dibawa untuk dilakukan penahanan di rutan Polsek Samarinda Kota.
Tersangka AA (kanan) saat diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda, Rabu (24/3/2021) sebelum dibawa untuk dilakukan penahanan di rutan Polsek Samarinda Kota. (HO/KEJARI SAMARINDA)

Penangkapan tersangka AA, penunggak pajak, dilakukan oleh Kanwil DJP Kaltimtara dengan menggandeng Polda Kalimantan Timur.

Tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda. 

Hal ini dikatakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan.

Hal tersebut merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ditanya terkait pengungkapan kasus ini, Max Darmawan menjelaskan bahwa menemukan penyelewengan pajak yang tidak disetorkan dari pelaku lainnya yang juga pemilik perusahaan transportir minyak.

"Dugaan keterlibatan tersangka AA diketahui dari pelaku lain bernama Heru Purnama Aji, yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Samarinda," tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Heru Purnama Aji sendiri diputuskan bersalah pada Juli 2020 silam oleh Majelis Hakim yang mengadilinya di PN Samarinda.

Dia sebagai pihak lain, lanjut Max Darmawan, yang diduga kuat turut serta melakukan dan menganjurkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL yang dipimpin tersangka AA.

"Serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP (milik Heru Purnama Aji), namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan tersebut," tuturnya.

Kini tersangka AA melalui tim pidana khusus Kejari Samarinda sudah dibawa ke Rutan Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan penahanan menunggu peradilan hukum atas perkara yang mejeratnya.

"Kami serahkan pagi tadi ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda, dan diterima langsung tim pidsus dengan barang buktinya," ucap Max Darmawan.

Dua Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan (tengah), Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro (kanan) bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johannes Siregar pejabat Kejari Samarinda (kiri), saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan (tengah), Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro (kanan) bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Johannes Siregar pejabat Kejari Samarinda (kiri), saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pidana perpajakan.

Hal tersebut juga sudah dilakukannya dalam rentang waktu satu tahun terakhir di periode Januari 2014 hingga Desember 2015.

Tindakan persuasif sebetulnya sudah dilakukan sebelum akhirnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengeksekusi tersangka di Cimahi, Jawa Barat.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," beber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darwaman pada Rabu (24/3/2021).

Tindakan yang dilakukan tersangka AA ini telah berdasarkan bukti-bukti yang didapat jajaran PPNS Kanwil DJP Kaltimtara setelah berusaha mengedukasi perihal tunggakan pajak yang dilakukannya.

"Upaya pidana adalah upaya terakhir untuk pelaku yang tertunggak pajaknya, jadi kita sudah tahu lama namun yang bersangkutan (tersangka) tak jua menyelesaikan (pajak)," ujar Max Darwaman.

Tersangka AA diduga tidak menyetorkan pajak dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lama menjadi incaran, akibat barang kena pajak yang harusnya menggunakan faktur dan menyetorkan pajak

Tersangka AA malah memilih tidak disetorkan hingga perusahaannya tertunggak.

"Jadi tersangka AA ini bergerak di bidang transportir, yang mana barang harusnya kena pajak tapi tidak disetorkan," ucap Max Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021) menggelar konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Gelaran konfrensi pers sendiri diselenggarakan secara formal di Aula Lantai Empat Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda Ilir-Ulu, Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam agendanya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darmawan disampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro dan pihak Kejari Samarinda diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus, Johannes Siregar.

Saat ditanya tidak adanya tersangka AA dan barang bukti yang dihadirkan serta diserahkan, Max Darmawan mengatakan bahwa sudah dilakukan oleh jajarannya ke Kejari Samarinda pada hari ini sebelum gelaran konfrensi pers digelar.

Sehari sebelumnya diketahui pihaknya juga mendampingi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan digelar.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA lalu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Max Darmawan, Rabu (24/3/2021) hari ini. 

Dugaan tindak pidana bidang perpajakan ini menyebabkan kerugian negara berdasar perhitungan yang dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara, tersangka pun kini menunggu proses peradilan terhadapnya.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar atau jika dirincikan senilai Rp 1.620.587.500,00," ucap Max Darmawan

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Keterangan foto : Ditemui usai gelaran konferensi pers Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, dan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, saat menemui awak media Rabu (24/3/2021) hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved