Berita Kaltim Terkini

Gubernur Isran Noor Usul PPh Perusahaan Disetor ke Daerah, DJP Kaltimtara Sebut Harus Ubah Regulasi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengatakan, jika berdasarkan regul

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan (baju batik). TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Max Darmawan mengatakan, jika berdasarkan regulasi yang ada saat ini.

Regulasi yang diatur untuk dana bagi hasil adalah penghasilan orang pribadi di mana yang bersangkutan sebagai karyawan dipotong pajak, sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

Sedangkan penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak badan atau perusahaan, disetor dan masuk ke pemerintah pusat.

Baca juga: Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Masyarakat Kaltim Diimbau Waspadai Dua Kejahatan Ini

Hal ini dijelaskannya saat disinggung terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor soal aturan pungutan pajak.

"Bukan merupakan bagian bagi hasil. Jadi katakanlah kalau mau dapat juga (pungutan) dari situ (PPh), berarti regulasinya harus diatur," kata Max Darmawan, Kamis (25/3/2021).

Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor memberi usul PPh perusahaan disetor ke daerah.

Yang mana, kata dia, oleh aturan Kementerian Keuangan, pajak yang dipungut sebesar 20 persen.

Setoran oleh badan atau perorangan yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengikuti daerah di mana izin itu dibuat.

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Perlu Penyesuaian Pungutan Pajak, Harusnya Masuk Pendapatan Daerah

Baca juga: Pengungkapan Kasus Kejahatan Wilayah Kaltim Meningkat, Angka Kasus Dinilai Stagnan

"Memang sementara 20 persen penghasilan yang diperoleh orang pribadi kalau dia KTP dan NPWP di sini, dan kalau dia karyawan di sini," jelasnya.

Menurut Max Darmawan, pihaknya terbuka atas saran dari orang nomor satu di Kaltim tersebut.

"Harus mengubah regulasi. Silakan saja diusulkan. DJP 'kan ngikut saja. Berbicara di level undang-undang," ucapnya.

Berita tentang Kaltim

Berita tentang Isran Noor

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved