Berita Kaltim Terkini

Langkah Kejati Kaltim Usai Menang Praperadilan, Dugaan Kasus Rasuah PT MGRM Terus Bergulir

Praperadilan yang ditempuh Iwan Ratman, mantan Dirut Perusda PT MGRM yang tersandung dugaan kasus rasuah oleh Kejati Kaltim telah diputuskan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI - Petugas Kejati Kalimantan Timur membawa pelaku dugaan tindak pidana korupsi proyek tangki tanam BBM fiktif , IR menuju mobil tahanan  selanjutnya dibawa ke tahanan Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (18/2/2021) lalu.  TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Praperadilan yang ditempuh Iwan Ratman, mantan Dirut Perusda PT MGRM yang tersandung dugaan kasus rasuah oleh Kejati Kaltim telah diputuskan sesuai prosedur.

Hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur memutuskan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejati Kaltim sesuai prosedur.

Baca juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar

Baca juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada

Mengenai langkah kedepan, saat dikonfirmasi Kamis (25/3/2021) Kasi Penyidikan Kejati Kaltim Andi Helmi Adam melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Faried mengatakan bahwa jajaran masih terus melanjutkan penyidikan sampai nantinya ke pokok perkara.

"Setelah praperadilan berarti dinyatakan mekanisme penyidikan yang dilakukan Kejati Kaltim sah dan berlanjut, tidak ada hal administrasi yang disimpangi oleh kami (Kejati Kaltim) dalam melakukan penyidikan, semua sesuai syarat formil," tegasnya.

Tentunya Abdul Faried tak merincikan apa yang tengah dilakukan, demi kepentinngan penyidikam jajarannya.

Yang jelas, ia tegas mengatakan penyidikan pada mantan Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) ini masih terus bergulir.

Disinggung apakah ada pemanggilan pada tersangka untuk mengorek lebih jauh keterangannya, dia menyampaikan belum ada lanjutan untuk langkah tersebut.

"Masih bergulir (penyidikannya). Nah, sampai dengan saat ini keterangan yang bersangkutan (Iwan Ratman) sudah cukup, belum dipanggil lagi, nanti ketika dibutuhkan akan kami panggil lagi," jelas Abdul Faried.

Baca juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Baca juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Terpisah dihubungi melalui sambungan telpon seluler, penasehat hukum tersangka Iwan Ratman, Leo Prihadiansyah, Kamis (25/3/2021) berkata bahwa kedepan setelah diputuskan praperadilan pada kliennya ditolak, akan menunggu untuk masuk dalam pokok perkara yang disangkakan.

"Tinggal tunggu Kejaksaan, seandainya masuk pokok perkara dan dilanjutkan ke persidangan, maka siap tidak siap harus dihadapi oleh pak Iwan Ratman (kliennya)," tegasnya.

Menyinggung penahanan atas kasus yang dihadapi kliennya, saat ditanya apakah ada yang disampaikan padanya terkait perkara dugaan korupsi di tubuh PT MGRM, Leo Prihadiansyah menyangkal tuduhan pada kliennya.

Dan mencoba menjelaskan apa yang disampaikan Iwan Ratman.

Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM

Perkara yang disematkan terkait pembangunan tangki timbun tidak dibenarkan, namun hal ini tentu nantinya akan dibuktikan pada persidangan.

"Berdasarkan keterangan dan pengakuan klien kami, PT. MGRM tidak pernah punya perencanaan pembangunan tangki timbun, tapi adalah investasi saham proyek tangki timbun," ungkap Leo Prihadiansyah.

"Karena sangat tidak mungkin bangun tangki timbun dan terminal BBM dengan biaya Rp 50 miliar. Dalam RUPS saja satu tangki timbun menelan biaya Rp 600 miliar Ini keterangan dari Iwan Ratman ke kami," imbuhnya.

Berita tentang Samarinda

Berita tentang Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved