Kisruh Partai Demokrat
Jubir AHY Nilai Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Frustasi, Konferensi Pers Hambalang Kode Menyerah
Jubir AHY, Herzaky Mahendra Putra menilai Partai Demokrat versi KLB Moeldoko frustasi, Konferensi Pers Hambalang kode menyerah.
Untuk diketahui, niat awal proyek Hambalang dijadikan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON).
Namun proyek tersebut terhenti di tengah jalan lantaran adanya korupsi.
Sejumlah pihak ditangkap KPK dan menjadi terpidana.
Satu diantaranya yakni Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu, beberapa politikus ternama Partai Demokrat juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh.
Baca juga: PDIP Makin Anjlok, Gerindra Nomor 2, Cek Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Kejutan Demokrat
Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) Moeldoko berpotensi disahkan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad, salah satu pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia pada Senin (22/3/2021).
Suparji Ahmad membongkar peluang pemerintah dalam hal ini Kemenkumham melegalkan kepemimpinan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan berkas Partai Demokrat versi KLB belum lengkap.
Kemenkumham memberikan waktu tenggat untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Versi KLB Sah? Pakar Hukum Bongkar Peluang Pemerintah Legalkan Kepemimpinan Moeldoko
Menurut Suparji, dilansir Tribunnews.com substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.