Kisruh Partai Demokrat

Jubir AHY Nilai Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Frustasi, Konferensi Pers Hambalang Kode Menyerah

Jubir AHY, Herzaky Mahendra Putra menilai Partai Demokrat versi KLB Moeldoko frustasi, Konferensi Pers Hambalang kode menyerah.

Kolase Tribunkaltim.co
Jubir Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), Herzaky Mahendra Putra menilai Partai Demokrat versi KLB Moeldoko frustasi, Konferensi Pers Hambalang kode menyerah. 

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Baca juga: Lengkap Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Parpol, Berkah Kisruh Demokrat, Kejutan Partai Amien Rais

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

(*)

Berita tentang Partai Demokrat

Berita tentang AHY

Berita tentang Moeldoko

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved