Berita Malinau Terkini

Kades Punan Rian Tersangka Korupsi, Keterlibatan Pihak Lain, Kejari Malinau Tunggu Fakta Persidangan

Kejaksaan Negeri Malinau melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Punan Rian inisial YA selama 20 hari terhitung hari Rabu, 24 Maret 2021.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kejaksaan Negeri Malinau saat menggelar jumpa pers seusai pemeriksaan tahap 2 dugaan kasus korupsi Kades Punan Rian di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (24/3/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kejaksaan Negeri Malinau melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Punan Rian inisial YA selama 20 hari terhitung hari Rabu, 24 Maret 2021.

Kemarin, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan korupsi Kepala Desa Punan Rian, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: Kompetisi Wirausaha Politeknik Malinau, Peserta Ditantang Kreatif Manfaatkan Bahan-bahan Lokal

Baca juga: Upaya Konservasi Satwa yang Dilindungi, Balai TNKM Malinau Kembalikan Satwa Liar ke Habitat Asal

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono mengatakan saat ini, YA dititipkan di ruang tahanan Polres Malinau.

"Dilakukan penahanan kepada tersangka selama kurang lebih 20 hari. Sementara dititip di ruang tahanan Mapolres Malinau," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/3/2021).

Slamet mengatakan segera setelah persyaratan administrasi pemeriksaan tahap 2 diselesaikan, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.

Saat ditanya mengenai adanya keterlibatan pihak lain, Slamet menjelaskan sejauh ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini baru Kades yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai keterlibatan pihak lainnya, masih didalami selama proses persidangan berjalan," katanya.

Baca juga: Anggaran Belum Cair, Pembagian Seragam Batik Gratis di Malinau Jadi Terlambat

Dia mengatakan, akan digali fakta-fakta di persidangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Rencananya, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda akan digelar sesegera mungkin, terhitung sejak penahanan dilakukan pada 24 Maret 2021 kemarin.

"Saat ini masih satu tersangka, kita tunggu saja fakta dan data saat proses persidangan berjalan. Rencana perkara jni akan dilipahkan ke pengadilan pekan depan," ujarnya.

Baca juga: Tak Kunjung Dibagikan, Orangtua Peserta Didik di Malinau Minta Kejelasan Pembagian Seragam Batik

Diberitakan sebelumnya, temuan Kejaksaan Negeri Malinau, Kades Punan Rian inisial YA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan fiktif.

Pengadaan kendaraan roda 4 untuk keperluan operasional desa tersebut disepakati melalui Musrembangdes melalui anggaran dana Gerdema tahun 2017 lalu.

Kendati demikian, anggaran tersebut telah digunakan sepenuhnya, dan hingga saat ini pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak kunjung terealisasi.

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved