Berita Samarinda Terkini
Kakak-Beradik Penerima Suap Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah Mantan Bupati Kutim Tak Ajukan Banding
Sejak diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipiko
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Untuk uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya berbeda dengan Musyafa, dia wajib membayar sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
Sebagai informasi dalam rilis tertulis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 lalu ketujuh terdakwa kasus korupsi suap atau gratifikasi di lingkup Pemkab Kutim ini dilakukan penahanan di tempat terpisah.
Mantan Bupati Kutim sendiri mendekam di dalam Rutan KPK Kavling C1 bersama Aswandini Eka Tirta.
Istri mantan Bupati Kutim yang juga mantan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan pengatur aliran uang dalam kasus rasuah berjamaah ini, Musyaffa dilakukan penahanan tepatnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur bersama kakaknya, Suriansyah.
Dua rekanan penyuap juga ditahan di tempat berbeda.
Terpidana Deki Aryanto dilimpahkan penahanannya ke Lapas Klas II Bontang, untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sebelumnya.
Lalu, terpidana Aditya Maharani Yuono, pada Rabu (16/12/2020) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq