Berita Samarinda Terkini
Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Tiga jenis narkotika masing-masing dengan jenis sabu seberat 4.027,63 gram neto, ekstasi/ineks 45 butir dan ganja kering seberat 17,14 gram neto, pada
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tiga jenis narkotika masing-masing dengan jenis sabu seberat 4.027,63 gram neto, ekstasi/ineks 45 butir dan ganja kering seberat 17,14 gram neto, pada Kamis (25/3/2021), dimusnahkan oleh Polresta Samarinda, tepatnya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satresnarkoba Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jajaran satuan khusus yang memburu para pengedar dan sindikat narkotika di Kota Tepian ini, adalah penyitaan dari 18 tersangka.
Tepatnya yang diringkus sejak awal Januari 2021 lalu.
Baca juga: Maling Handphone di Marangkayu, Korban Lacak dan Temukan Pelaku di Samarinda, Nyaris Dihajar Massa
Baca juga: Kejari akan Titipkan Tersangka Kasus Dugaan Nunggak Pajak ke Rutan Polsek Samarinda Kota
"Ada tiga jenis narkotika yang kami musnahkan, yaitu sabu-sabu, ineks dan ganja kering. Ini dari 18 tersangka dari pengungkapan pada awal Januari," tuturnya.
Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu, dilakukan dengan cara diblender oleh masing-masing tersangka.
Hal ini disaksikan langsung perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, termasuk dengan para tersangka.
"Pemusnahan sempat beberapa kali tertunda, karena kami juga menyesuaikan jadwal, sehingga baru bisa terlaksana hari ini," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan, guna menghindari hal tidak diinginkan tentunya, barang bukti hasil pengungkapan sesuai aturan harus dilakukan pemusnahan setelah melewati berbagai proses.
"Tujuannya juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan," tuturnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq