Berita Paser Terkini
Kadishub Paser Pastikan Akan Menindak Truk Muatan Sawit Jika Terbukti Melanggar
Truk pengangkut sawit yang beroperasi pada malam hari melewati jalan umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan lakukan penindakan jika terbukti
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Truk pengangkut sawit yang beroperasi pada malam hari melewati jalan umum, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan lakukan penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Paser Inayatullah saat dikonfirmasi melalui WA. Jumat, (26/3/2021).
Baca juga: Operasional Truk Pengangkut Sawit Saat Melintasi Jalan Umum Langgar Perda Kabupaten Paser
Baca juga: Muscab Gerakan Pramuka Kwarcab Paser, Bupati Sebut Organisasi Ini Efektif Menempa Generasi Millenial
Ia menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser No 9 Thn 2018 Tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.
"Pada Pasal 12, maka tidak ada larangan untuk angkutan sawit melintasi jalan umum sepanjang perusahaan angkutan sawit tersebut memenuhi ketentuan," jelasnya.
Ketentuan tersebut lanjutnya, mengenai tata cara pengangkutan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
"Perusahaan harus mengantongi izin angkutan barang khusus yang tidak berbahaya (angkutan sawit)," sambungya.
Baca juga: Aktivitas Pengangkutan Kelapa Sawit di Jalan Umum Paser tak Dilarang, Berikut Penjelasan Dishub
Sedangkan, untuk jalan dengan status jalan Nasional di Kota Tana Grogot Kabupaten Paser diantaranya Batas Kota Tana Paser - Lolo, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Noto Sunardi.
Sedangkan Jalan Batas Kota Tana Paser - Kerang masuk Kelas II,
jadi Muatan Sumbu Terberat (MST) tidak boleh melebihi 8 ton, begitupun pada ruas Jalan Gajah Mada yang berstatus jalan Kabupaten.
"Memang kami mendapat laporan tentang aktivitas angkutan sawit tersebut, tetapi ketika dilakukan pengecekan di lapangan pada jam 22:00 - 24:00, tidak ada aktivitas, ternyata aktivitas terjadi pada jam 02.00 dini hari," terang Inayatullah.
Untuk itu, Kadishub memastikan akan mengirim beberapa orang ke lokasi yang disebutkan sebagai tim pemantau.
Baca juga: 163 ASN Jabatan Fungsional Dilantik, Wabup Paser Syarifah Ingatkan PNS Adalah Pelayan Bukan Penguasa
"Kami akan kirim beberapa orang tim pemantau, terlebih dulu untuk memastikan adanya aktivitas pada dini hari, baru dilakukan langkah-langkah penanganan dan penertiban," tandas Inayatullah.
Langkah penertiban tersebut, akan melibatkan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub, aparat Polres Paser dan Kodim 0904/TNG.
"Pola penanganan maupun langkah-langkahnya akan segera dilakukan," tutur Kepala Dinas Perhubungan Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola