Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Tak Tinggal Diam Diseret Habib Rizieq di Pengadilan, Imam Besar FPI Singgung Mufakat Jahat

Mahfud MD tak tinggal diam diseret Habib Rizieq Shihab di Pengadilan, Imam Besar FPI singgung mufakat jahat

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Tribunnews.com/Gita Irawan)
Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri) Sonny Widjaja dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 

Sebab, kerumunan yang terjadi di bandara adalah diskresi dari pemerintah.

Baca juga: Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.

Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.

Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tulis Mahfud.

Komentar Rizieq Shihab Sebelumnya

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Hal itu tertulis dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.

"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.

Menurut Rizieq, kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Untuk itu, Rizieq mengaku heran lantaran kerumunan di bandara yang sama sekali tidak mengikuti protokol kesehatan justru tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum."

"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved