Berita Nasional Terkini

Pensiunan Guru Berbuat Asusila kepada Anak di Bawah Umur, Modus Saat Siswi Mempertanyakan Pelajaran

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika. Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan. 

Terkait dakwaan, tersangka I Nyoman S dikenakan dakwaan tunggal. Yakni Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, diungkap singkat dalam berkas perkara, bahwa tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih dibawah umur.

Tersangka dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang asusila oleh tersangka.

Anak korban asusila saat mengikuti les pelajaran matematika di rumahnya.

Tersangka sendiri merupakan guru les matematika.

Saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti.

Tersangka lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.

Tersangka kemudian memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat.

Saat anak korban mendekat, tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya.

Anak korban menghindar karena merasa tidak nyaman dengan perlakukan tersangka.

Anak korban lalu menolak melanjutkan, dan tersangka pamit pulang.

Selang beberapa menit, sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bocah Diimingi Uang

Berita sebelumnya. Seorang ayah beranak 7 digelandang ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved