Berita Nasional Terkini
Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
Polisi dan Jaksa dituding bermufakat jahat dalam kasus Habib Rizieq, bos FPI juga seret Mahfud MD
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi dan Jaksa dituding bermufakat jahat dalam kasus Habib Rizieq.
Hal itu diungkapkan terdakwa Habib Rizieq saat sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Imam Besar FPI juga seret nama Mahfud MD di dalam nota keberatan atau eksepsi.
Habib Rizieq membacakan nota keberatannya langsung di hadapan Majelis Hakim, usia permohonannya untuk menghadiri sidang offline dikabulkan.
Dalam eksepsi yang dibacakan imam besar FPI terdapat tudingan keras yang ditujukan kepada polisi dan jaksa.
Ya, kedua institusi penegak hukum tersebut dituding bermufakat jahat.
Baca juga: Keberatan Habib Rizieq, Mahfud MD dalam Masalah, Beber Perannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dilansir Kompas.com, Rizieq menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.
Tak hanya itu Habib Rizieq juga menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus kerumunan Petamburan yang menyanderanya sebagai terdakwa.
Rizieq Shihab mempertanyakan kenapa kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta, saat dirinya tiba di tanah air dari Arab Saudi tak diproses hukum.
Kata Rizieq, Mahfud MD mengumumkan baliknya dirinya ke tanah air, bahkan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ungkap Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Offline, Dua Ribu Polisi Dikerahkan, KY Minta Hakim dan Kuasa Hukum Jaga Hal Ini
Permohonan Muhammad Rizieq Shihab dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim).
Pada sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat menghadiri sidang secara offline alias langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Untuk mengantisipasi membludaknya massa pendukung Habib Rizieq, Polri bakal mengerahkan dua ribu personel untuk menjaga jalannya sidang.
Membaca hal tersebut Komisi Yudisial ( KY) meminta agar Majelis Hakim memegang teguh kode etik.
Terlepas hadir atau tidaknya Habib Rizieq di ruang sidnag Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya itu, KY juga meminta agar Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menghormati persidangan dengan tidak melakukan tindakan di luar kepentingan persidangan.
Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta
Komisi Yudisial RI (KY) menilai perilaku Majelis Hakim selama memimpin persidangan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan persidangan serta advokasi hakim yang dilakukan KY atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Padahal menurut Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Binziad Kadafi pada sidang yang digelar 16 Maret 2021 itu sempat terjadi kegaduhan.
"Majelis hakim perkara Nomor 225 tadi masih memegang penuh kendali tertib persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Binziad saat telekonferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Jadi kata dia, meski adanya kegaduhan dalam jalannya sidang, namun majelis hakim masih bisa menegakan tata tertib persidangan.
Oleh karena itu, KY meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memimpin sidang perkara tersebut yakni Khadwanto untuk tetap memegang teguh kode etik hakim.
"KY meminta majelis hakim terhadap perkara nomor 225 agar terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Perma nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020," ungkap Binzaid.
Tidak hanya itu, KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi organisasi advokat, kepolisian, kejaksaan, rumah tahanan serta pimpinan lembaga peradilan untuk mendukung jalannya sidang secara fair.
Serta, mengingatkan seluruh pihak untuk tertib dan mengindahkan protokol kesehatan, juga menghargai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan turut memberikan pengawasan dan memastikan sumber daya persidangan yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," tukasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Emak-emak Ngamuk di Sidang Habib Rizieq, Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes
Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim selama persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pernyataan keras Komisi Yudisial ini disampaikan menyikapi kegaduhan yang terjadi di persidangan Rizieq Shihab yang melibatkan kuasa hukum.
Sejauh ini KY menganggap hakim yang memimpin sidang terhadap perkara Rizieq Shihab masih bisa mengendalikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
KY juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan persidangan termasuk jaksa maupun lembaga peradilan untuk mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta pendukung Rizieq Shihab tak datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat terdakwa Rizeq dihadirkan di ruang sidang, pada Jumat besok (26/3)
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Jika hal ini tak diindahkan poliri akan melakukan tindakan tegas.
Protokol dan pengamanan ketat akan dilakukan terhadap rizieq yang akan dihadirkan di persidangan.
Dan ini merupakan ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Rizieq akan ditempatkan sebelum memasuki ruang sidang.
Posisi ruang tahanan ini berada di lantai bawah.
Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim
Sidang lanjutan kasus kerumunan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada esok, Jumat, (26/3/2021).
Rizieq Shihab pun dipastikan akan hadir di PN Jakarta Timur saat sidang berlangsung secara tatap muka (offline).
Baca Juga: Soal Persidangan Rizieq Shihab, Komisi Yudisial Minta Hakim Optimalkan Kewenangan
Hal ini setelah majelis hakim mengabulkan permohonannya yang meminta sidang digelar offline.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 1.985 personel gabungan TNI dan Polri dan akan dikerahkan untuk menjaga jalannya persidangan Rizieq Shihab.
"Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan dengan adanya kegiatan sidang (Rizieq) offline besok," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021), kepada awak media.
Yusri mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak hadir di PN Jaktim saat sidang berlangsung, mengingat situasi saat ini masih pandemi Covid-19.
"Imbauan sebaiknya para pendukung tidak datang ke sana, nanti malah melanggar prokes, mari kita ikuti saja," kata Yusri.
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani