Berita Samarinda Terkini
Pusat Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Respon Wakil Walikota Samarinda Rusmadi
Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya larangan mudik lebaran pada tahun ini. Berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya larangan mudik lebaran pada tahun ini. Berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Perihal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada Jumat (26/3/2021) kemarin.
Baca juga: Mulai 3 Juni 2020 Rencana Skenario The New Normal Covid-19, Akankah Larangan Mudik Diperpanjang?
Larangan itu, tidak hanya ditujukan kepada sebagian masyarakat umum, tetapi juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Merespon imbauan tersebut Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, mengaku, sebagai pemerintah daerah akan mengikuti imbauan pemerintah pusat.
Walaupun pandemi Covid-19 di Kota Tepian ini sudah menurun.
"Kita situasi pandemi Covid-19 sekarang sudah mulai menurun. Tetapi yang namanya pemerintah daerah bagian dari NKRI jadi apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat kita harus taat," ujarnya Sabtu (27/3/2021).
"Iya namanya kebijakan pusat, kita ikutin," sambungnya.
Baca juga: Dirlantas Polda Kaltim Ingatkan Personel Lapangan Untuk Tindaklanjuti Soal Larangan Mudik
Saat disinggung terkait tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terkait imbauan tersebut, Rusmadi mengaku menunggu surat tertulis atau surat resmi dari pemerintah pusat.
Setelah nanti ada surat resmi tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat.
"Kita sambil menunggu keputusan tertulisnya, kemarin dari Menko PMK. Setelah adanya edaran resmi kita tindaklanjuti untuk mensosialisasikan kepada masayarakat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, bahwa pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.