Berita Berau Terkini

Anggota DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Berau, Beri Keadilan bagi Warga Tak Mampu

Pada dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan harus disosialisasikan ke masyarakat, agar mereka bisa paham terhadap Perda yang diterbitkan.

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin saat melakukan sosialisasi Perda di Kabupaten Berau. TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TARIBUNKALTM.CO, TANJUNG REDEB- Pada dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan harus disosialisasikan ke masyarakat, agar mereka bisa paham terhadap Perda yang diterbitkan.

Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin usai melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Minggu (28/3/2021).

"Sosialisasi Perda kepada masyarakat sebagai penyambung dari peraturan yang dibuat pemerintah daerah, kebetulan yang saya angkat terkait pajak dan bantuan hukum. Untuk sosialisasi perda di Berau berkaitan dengan peraturan daerah nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," kata politisi partai Golkar itu kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Cadangan Beras di Bulog Berau Capai 55 Ton, Dipastikan Aman Hingga 3 Bulan Kedepan

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Menjelang Ramadhan, Polres Berau Petakan Wilayah yang Dinilai Rawan

Lebih lanjut Muhammad Udin mengatakan, dalam Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di dalamnya menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

"Memang tidak semua masyarakat mengetahui bagaimana cara ketika sudah tersangkut masalah hukum. Sehingga pemerintah dalam hal ini memberikan bantuan secara gratis melalui anggaran APBD," ucapnya.

"Tetapi ada ketentuan kriteria siapa saja yang boleh mendapat bantuan hukum, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan hukum ini dan hanya orang yang tidak mampu," tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan fotocopy KTP atau identitas lain, surat keterangan miskin dari lurah setempat dan menguraikan pokok perkara yang dihadapi.

Dijelaskan Anggota DPRD Kalimantan Timur itu, selama ini banyak masyarakat yang tersangkut masalah hukum namun cenderung kurang mendapat keadilan karena tidak mampu menyewa pengacara ditambah tidak mengerti masalah hukum sehingga tampak tak mendapat keadilan.

"Sehingga ini yang saya tekankan di Berau bahwa masyarakat tidak perlu khawatir lagi, untuk mendapat bantuan hukum secara gratis untuk mendapat keadilan, mereka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan hukum," tuturnya.

Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, Muhammad Udin menegaskan, bukan berarti membela masyarakat terjerat hukum tapi semata-mata memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Jadi memang bantuan hukum ini untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tersangkut masalah hukum," tuturnya.

Dalam sosialisasi Perda di Kabupaten Berau, lanjutnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan adanya dari mereka tersandung kasus hukum berkaitan dengan masalah lahan.

Karena mereka tidak mengerti masalah hukum dan tanah mereka diserobot orang luar, seperti perusahaan dan lain-lain, masyarakat cenderung diam.

Pasalnya, mereka takut untuk menggugat ke pengadilan.

"Sehingga ini yang kami tekankan selama masyarakat memiliki bukti penguasaan atas tanah tersebut silakan mengusulkan untuk mendapat bantuan hukum selama itu sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved