Berita Balikpapan Terkini
Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis
Pihak kepolisian kini telah menangkap 3 sekawan berinisial SL, FR dan AF yang terbukti merusak fasilitas aset milik PT Telkom.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak kepolisian kini telah menangkap 3 sekawan berinisial SL, FR dan AF yang terbukti merusak fasilitas aset milik PT Telkom.
Ketiga pelaku tersebut langsung digiring dari TKP yang berlokasi di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat menuju Mapolda Kaltim beserta barang bukti berupa sarana dan hasil pencurian pada Jumat (26/3/2021) kemarin.
Dikonfirmasi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi membenarkan adanya aksi kriminal tersebut yang kini tengah dalam pemeriksaan.
Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Meski demikian, jelasnya, ketiganya tidak diamankan bersamaan. Melainkan SL yang lebih dulu dibekuk pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah diinterogasi dan melakukan pengembangan, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian bergerak menuju titik yang berpotensi menjadi sasaran pelaku.
"Sekira pukul 13.00 Wita, anggota opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka FR dan AF yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel," tutur AKBP Agus melalui pesan teks, Minggu (28/3/2021).
Pada Tribun Kaltim, ia merincikan barang bukti hasil pencurian kawanan tersebut, yakni dua buah linggis, dua buah cangkul, 1 utas kabel hitam berukuran besar, 1 utas kabel hitam berukuran sedang dan satu bundel kabel kecil berwarna.
Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta
Meski demikian, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan pada ketiga orang tersebut. Terlebih soal sangkaan dan motif tindak pidananya.
Namun untuk sementara ini, ketiganya dilayangkan jerat Pasal 363 KUHP yang biasa digunakan untuk tersangka pencurian.
Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo