Berita Balikpapan Terkini

Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis

Pihak kepolisian kini telah menangkap 3 sekawan berinisial SL, FR dan AF yang terbukti merusak fasilitas aset milik PT Telkom.

HO/POLDA KALTIM
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengamankan 3 terduga pelaku yang melakukan pengrusakan atau pencurian terhadap tiga pria berinisial SL, FR dan AF, Jumat (26/3/2021) kemarin. HO/Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak kepolisian kini telah menangkap 3 sekawan berinisial SL, FR dan AF yang terbukti merusak fasilitas aset milik PT Telkom.

Ketiga pelaku tersebut langsung digiring dari TKP yang berlokasi di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat menuju Mapolda Kaltim beserta barang bukti berupa sarana dan hasil pencurian pada Jumat (26/3/2021) kemarin.

Dikonfirmasi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi membenarkan adanya aksi kriminal tersebut yang kini tengah dalam pemeriksaan.

Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim

Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat

Meski demikian, jelasnya, ketiganya tidak diamankan bersamaan. Melainkan SL yang lebih dulu dibekuk pada Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.

Setelah diinterogasi dan melakukan pengembangan, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim kemudian bergerak menuju titik yang berpotensi menjadi sasaran pelaku.

"Sekira pukul 13.00 Wita, anggota opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka FR dan AF yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel," tutur AKBP Agus melalui pesan teks, Minggu (28/3/2021).

Pada Tribun Kaltim, ia merincikan barang bukti hasil pencurian kawanan tersebut, yakni dua buah linggis, dua buah cangkul, 1 utas kabel hitam berukuran besar, 1 utas kabel hitam berukuran sedang dan satu bundel kabel kecil berwarna.

Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta

Meski demikian, pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan pada ketiga orang tersebut. Terlebih soal sangkaan dan motif tindak pidananya.

Namun untuk sementara ini, ketiganya dilayangkan jerat Pasal 363 KUHP yang biasa digunakan untuk tersangka pencurian.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved