Berita Balikpapan Terkini
Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
ubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, membekuk 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu terpisah.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, membekuk 3 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu terpisah.
Dua diantaranya diketahui memiliki relasi ayah dan anak dengan inisial BD (ayah) serta AF (anak), dan sisanya berinisial UP yang merupakan kawan dari AF.
Modus operandi ketiganya diungkapkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Baca juga: Ramai di Media Sosial Soal Pencurian Gerobak di Balikpapan, Kasus Selesai via Restorative Justice
Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Ia mengatakan, bahwa mereka mengincar rumah sekalipun berpenghuni. Meski sebagian aksi mereka terkadang turut mengincar sepeda motor terparkir di bahu jalan.
"Tersangka BD dengan cara mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng. Kemudian tersangka masuk dan mengambil kendaraan bermotor yang ada terparkir di dalam rumah," ungkapnya, Kamis (18/3/2021).
Sementara AF dan UP, lanjut AKBP Agus, berperan mengawasi situasi sekitar TKP dan memberi isyarat apabila terdapat kondisi yang sekiranya membahayakan BD.
Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya ketiga tersangka ini telah melancarkan aksinya di 4 TKP di lintas Kabupaten/Kota di Kaltim sejak awal tahun 2021, yakni Kabupaten Kukar dengan 2 TKP, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lebih lanjut, sebut AKBP Agus, sepeda motor hasil curian dijual secara acak kepada para pembeli.
Saat tersangka ditangkap, sebagian hasil kejahatan telah dijual dan berpindah tangan.
"Kalo N-Max itu Rp 3 juta. Kalau yang kecil-kecil itu sekitar Rp 1,5 juta," bebernya.
Untuk penangkapan sendiri, jajaran Polda Kaltim mengendus lokasi keberadaan pelaku.
Dua pelaku di Samarinda dan BD diamankan di salah satu hotel di Balikpapan.
"Dari itu kita kembangkan, dapat barang bukti handphone yang merupakan TKP dari Polres PPU. Akhirnya 2 tersangka ditangani Polres PPU. Akhirnya dapatlah 6 sepeda motor yang 4 adalah barang bukti hasil. Yang 2 adalah sarana," papar AKBP Agus.
Lebih lanjut, pada saat penangkapan, ketiganya tidak saling mengetahui. AF dan UP lebih dulu diamankan di Samarinda.
Baca juga: Lawan Petugas saat Diamankan, Residivis Kasus Pencurian di Sebatik Ditembak Kedua Kakinya
Belakangan diketahui bahwa ketiganya tak hanya mengincar kendaraan roda dua.
Melainkan juga perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop. Hal tersebut diketahui saat mengamankan BD.
Kini atas perbuatannya, ketiga terancam mendekam dibalik jeruji besi dengan jerat Pasal 363 KUHP paling lama 9 tahun pidana penjara. (*)