Berita Kaltara Terkini

Irianto Lambrie Hadir Sebagai Saksi Korban, Terdakwa Iwan Setiawan: Dimana Letak Fitnahnya

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang juga Dirut PDAM Tarakan, buka suara terkait keterangan yang diberikan saksi korban, dalam lanjutan sidang

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Iwan Setiawan, saat ditemui di PN Tanjung Selor.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

"Tim itu langsung ditunjuk oleh Gubernur, sesuai dengan keahlian, bisa juga minta pertimbangan staf, dan itu bukan PNS, dan ada SK-nya," katanya.

"Untuk operasional mereka disediakan tempat, dana dari APBD, dan dana itu diperiksa BPK dan itu sesuai aturan perundangan, dan daerah lain juga memiliki itu seperti DKI dan Kaltim," tambahnya.

Dirinya menambahkan, anggota TGUPP memiliki tugas yang berbeda-beda, berdasarkan keahlian masing-masing.

Baca juga: Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar, Polda Kaltara Menginstruksikan Jajaran Polres

Irianto menegaskan, bila diangkatnya Arkanata Akram, karena kemampuannya, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan ayahnya yang duduk sebagai Gubernur Kaltara saat itu.

"Produknya macam-macam, sesuai denga keahlian, ada yang menyusun draf Ranperda, ada juga menyiapkan paparan Gubernur, mendapingi Gubernur kunjangan dinas, dan ada yang memberi masukan masalah masyarakat," katanya.

"Tim itu ada 9 hingga 11 orang, itu membantu Gubernur sebagai lembaga, bukan sebagai pribadi," tuturnya. (*)

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Irianto Lambrie

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved