Breaking News

Berita Kaltara Terkini

Irianto Lambrie Hadir Sebagai Saksi Korban, Terdakwa Iwan Setiawan: Dimana Letak Fitnahnya

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang juga Dirut PDAM Tarakan, buka suara terkait keterangan yang diberikan saksi korban, dalam lanjutan sidang

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Iwan Setiawan, saat ditemui di PN Tanjung Selor.TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAM FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang juga Dirut PDAM Tarakan, buka suara terkait keterangan yang diberikan saksi korban, dalam lanjutan sidang di PN Tanjung Selor, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, kehadiran mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie itu, semakin menguatkan keyakinanannya, bila statusnya di media sosial, adalah hal yang benar dan tidak mengandung fitnah.

Salah satunya mengenai TGUPP yang dibiayai oleh APBD, pegawai Pemprov Kaltara yang didatangkan dari Kaltim, dan anggaran Humas Pemprov Kaltara yang besar.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Kaltara Sebut Belum Terima Surat Edaran

"Terkait TGUPP, beliau mengakui kalau ada SK-nya dari Gubernur dan dibiayai APBD, lalu pegawai impor, beliau mengakui kalau dari seluruh Indonesia ada termasuk juga dari Kaltim," ujar terdakwa, Iwan Setiawan.

"Beliau juga mengakui bila anggaran kehumasan itu, lebih besar dari pertanian dan kelautan, terus fitnahnya di mana?Sebenarnya dari keterangan itu sudah terkonfirmasi, tiga tulisan saya itu sudah dia benarkan semua," katanya.

Dirinya menyarankan, kepada Irianto Lambrie untuk tidak duduk sebagai pejabat publik bila tidak ingin menerima kritikan.

Lantaran, pejabat publik masuk ke ruang publik dan harus siap untuk menerima segala kritikan.

"Kalau sekarang dia bilang difitnah, tidak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat publik, pejabat publik masuknya di ruang publik, dan harus siap dikritik," tuturnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah Beber Kabupaten Nunukan Memiliki Banyak Potensi Pariwisata

Sebelumnya, sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Iwan Setiawan sebagai terdakwa, kembali bergulir, pada hari Senin (29/3/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Tanjung Selor, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban yakni, Irianto Lambrie.

Mantan Gubernur Kaltara itu, memberikan keterangan kepada majelis hakim, mengenai keterlibatan putranya, yang sempat duduk di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP selama tiga bulan.

Baca juga: Mantan Gubernur Irianto dan Udin Hianggio Hadiri Sidang Iwan Setiawan, Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Tumpahan Minyak Pasca Terbakarnya SB Dewa Sebakis 3, BPBD Kaltara Upaya Minimalisasi Pencemaran Laut

Keterangan ini ia sampaikan, setelah pihak terdakwa Iwan Setiawan, sempat mempertanyakan kapasitas Arkanata Akram, yang belum memiliki pengalaman kerja, dan duduk di tim gubernur, dalam statusnya di media sosial.

"Anak saya, Arkanata Akram, sekarang anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem, dia itu lulusan UI dan University of Queensland," ujar Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.

"Dia sangat fasih Bahasa Inggris, memang anak lulus sekolah tidak punya pengalaman kerja. Dia saya minta untuk terjemah bahasa inggris, dia saya angkat menjadi TGUPP setelah dia lulus," tambahnya.

Baca juga: Pasca Bom Gereja di Makassar, Polda Kaltara Minta Warga Tenang dan Tak Ikut Sebar Konten Meresahkan

Menurutnya, TGUPP langsung ditunjuk oleh Gubernur dan tanpa harus melewati seleksi jabatan, pihaknya mengatakan operasional tim gubernur yang berasal dari APBD, juga tidak melanggar undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved