Berita Balikpapan Terkini
Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik di Balikpapan, Simak Jenis Pelanggaran dan Konsekuensinya
Dalam hitungan hari, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam hitungan hari, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di Balikpapan.
Hal tersebut sebagai penunjang penerapan zona Zero Tolerance di sepanjang lajur Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Baca juga: PPU Belum Terapkan Tilang Elektronik tapi Rencana akan Diterapkan di Dua Titik Ini
"E-TLE adalah penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi. Setiap pelanggaran lalu lintas akan ter-capture kamera yang dapat mendeteksi data kendaraan secara otomatis," terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Senin (29/3/2021).
Untuk diketahui, kamera E-TLE sendiri terletak pada 3 titik dengan total 6 kamera yang telah disiagakan dimana dapat menangkap sejumlah pelanggaran berlalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Besaran Denda dan Cara Bayar, Hindari 10 Pelanggaran Ini
Kompol Irawan merincikan pelanggarannya menjadi beberapa jenis, yakni:
- Menerobos Traffic light
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Kendaraan parkir di rambu larangan parkir
- Kendaraan R6 berada di markas R2
- Melebihi batas kecepatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK
"Rekaman pelanggaran pada kamera E-TLE akan menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Irawan lagi.
Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri
Data pelanggaran, lanjutnya, akan diolah melalui aplikasi E-TLE oleh petugas back office di ruang tmc polresta Balikpapan.
Selanjutnya pelanggar akan mendapat surat konfirmasi atas pelanggaran yg telah dilakukan sesuai barang bukti kamera E-TLE.
"Pelanggar wajib melakukan konfirmasi maksimal 10 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK pada data ranmor STNK," pungkas Kompol Irawan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola