Berita Balikpapan Terkini

Jelang Pemberlakuan Tilang Elektronik di Balikpapan, Simak Jenis Pelanggaran dan Konsekuensinya

Dalam hitungan hari, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Ilustrasi kamera E-TLE yang berlokasi di Simpang Beruang Madu, Balikpapan, TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam hitungan hari, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan di Balikpapan.

Hal tersebut sebagai penunjang penerapan zona Zero Tolerance di sepanjang lajur Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

Baca juga: PPU Belum Terapkan Tilang Elektronik tapi Rencana akan Diterapkan di Dua Titik Ini

"E-TLE adalah penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi. Setiap pelanggaran lalu lintas akan ter-capture kamera yang dapat mendeteksi data kendaraan secara otomatis," terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Senin (29/3/2021).

Untuk diketahui, kamera E-TLE sendiri terletak pada 3 titik dengan total 6 kamera yang telah disiagakan dimana dapat menangkap sejumlah pelanggaran berlalu lintas.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Besaran Denda dan Cara Bayar, Hindari 10 Pelanggaran Ini

Kompol Irawan merincikan pelanggarannya menjadi beberapa jenis, yakni:
- Menerobos Traffic light
- Melawan arus lalu lintas
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Kendaraan parkir di rambu larangan parkir
- Kendaraan R6 berada di markas R2
- Melebihi batas kecepatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran belum melakukan perpanjangan STNK

"Rekaman pelanggaran pada kamera E-TLE akan menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Irawan lagi.

Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri

Data pelanggaran, lanjutnya, akan diolah melalui aplikasi E-TLE oleh petugas back office di ruang tmc polresta Balikpapan.

Selanjutnya pelanggar akan mendapat surat konfirmasi atas pelanggaran yg telah dilakukan sesuai barang bukti kamera E-TLE.

"Pelanggar wajib melakukan konfirmasi maksimal 10 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi, jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK pada data ranmor STNK," pungkas Kompol Irawan.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang E-TLE

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved