Berita Nasional Terkini
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Besaran Denda dan Cara Bayar, Hindari 10 Pelanggaran Ini
Penerapan Tilang Elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021)
TRIBUNKALTIM. CO - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di 12 Polda di Indonesia.
Penerapan sistem Tilang Elektronik mulai dilaksanakan pada Selasa (24/3/2021).
Sementara meliputi 12 Polda yakni, Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).
Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri
Baca juga: Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Kutai Kartanegara, Polres Kukar Sasar Daerah Tenggarong
Lalu ada Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).
Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar
Dilansir dari TribunPalu, penerapan Tilang Elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Sigit mengatakan, penerapan Tilang Elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.
"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Jika anda kena Tilang Elektronik, ini tahapan yang harus diketahui:
Tahap 1
Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.