Virus Corona di Kaltara
Ketua MUI Kaltara Akui Vaksin AstraZeneca Mengandung Tripsin Babi, Tapi Tetap Bisa Dipakai
Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara, Syamsi Sarman membenarkan vaksin Astrazeneca mengandung tripsin babi.
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara, Syamsi Sarman membenarkan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi.
Dia mengatakan, hal tersebut sudah melalui penelilitian Auditor LPPOM.
Tripsin babi, kata dia memang dibutuhkan sebagai katalisator untuk membentuk vaksin asal Inggris tersebut.
Baca juga: Besok, Giliran 3.300 Lansia dan Pelayan Publik di Kutim Disuntik Vaksin Sinovac
Baca juga: Indonesia Bisa Herd Immunity, Bio Farma Begitu Yakin karena Pasokan Vaksin Covid-19 Banyak
Sehingga MUI pun mengeluarkan fatwa, bahwa vaksin AstraZeneca ini dinyatakan haram karena mengandung tripsin babi.
Meskipun hanya sebagai katalisator, tetapi di dalam proses halalisasi, Syamsi sampaiakan, babi baik sedikit ataupun banyak, tetap dinyatakan haram.
"Namun, MUI memandang hal ini merupakan kondisi darurat. Sehingga vaksin Astrazneca itu masih boleh, mubah dilakukan atau digunakan kepada umat Islam," ujarnya, Senin (29/3/2021)
Baca juga: Kepala Dinkes Balikpapan Sebut tak Ada Pantangan Bagi Pengantin Usai Divaksin Covid-19
"Jadi kita sudah sering seperti itu ya. Vaksin-vaksin sebelumnya selain Covid-19 juga ada yang seperti itu, vaksinnya haram tetapi dalam kondisi yang tidak ada pilihan lagi, maka vaksin tersebut itu masih boleh," sambungnya.
Salah satu alasan vaksin AstraZeneca tersebut dibolehkan untuk digunakan, karena tidak ada pilihan lain.
Dia menambahkan, vaksin sinovac yang selama ini digunakan di Indonesia, hanya mampu digunakan untuk penduduk Indonesia berkisar 20 sampai 30 persen.
Baca juga: Kepala Dinkes Balikpapan Sebut tak Ada Pantangan Bagi Pengantin Usai Divaksin Covid-19
Maka, masih ada 70 persen masyarakat Indonesia yang membutuhkan vaksin Covid-19.
Sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali menggunakan vaksin AstraZeneca tersebut.
"Inilah salah satu alasan kenapa kondisi darurat ini ditetapkan oleh majelis ulama, sehingga boleh menggunakan vaksin AstraZeneca," ungkapnya.
Dia katakan, MUI sebagai representasi umat Islam di Indonesia, sangat mendukung program pemerintah melalui program vaksinasi Covid-19 ini.
Baca juga: Personel Kodim Malinau Disuntik Vaksin Covid-19, Dukung Program Vaksinasi di Perbatasan RI-Malaysia
Dalam pandangan MUI, vaksinasi merupakan sebuah ikhtiar atau usaha manusia untuk menghasilkan kemaslahatan umat.
"Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh langsung tawakal, langsung berserah diri kepada Allah tanpa sebuah usaha. Vaksinasi ini dipandang oleh MUI sebagai ikhtiar kita untuk menyelamatkan diri," tuturnya. (*)