Rabu, 22 April 2026

Berita Kutim Terkini

Anggota DPRD Kaltim Safuad Sosialisasikan Perda di Kampus STIPER Kutim, Ini Harapannya

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur bergerak di daerah pemilihan masing-masing untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda)

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah oleh Anggota DPRD Kaltim Safuad di Kampus STIPER Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur bergerak di daerah pemilihan masing-masing untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda).

Salah satunya anggota DPRD Kaltim Safuad,  yang melakukan penyebarluasan dan sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.

Peraturan Daerah yang disosialisasikan adalah Perda Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah.

Baca juga: Kasus Meninggal di Kutim Bertambah Lagi Satu Orang, Kini Sudah 108 Kehilangan Nyawa Karena Covid-19

Baca juga: Desa Singa Gembara Banjir di Simpang Telkom, DPRD Kutim Rangkul Perusahaan untuk Perhatikan Drainase

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Prodi Agro Teknologi Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kabupaten Kutai Timur pada Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya ia melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan, dan kali ini Safuad merangkul mahasiswa di Kutim untuk memahami pentingnya pajak daerah.

"Mahasiswa mudah untuk memahami maksud daripada Perda ini dan mereka juga memiliki potensi untuk menyebarluaskan," ujarnya pada TribunKaltim.Co.

Baca juga: Ziarah ke Pemakaman Covid-19 Diperbolehkan, Kadinkes Kutim Ingatkan Tertib Protokol Kesehatan

Sebagai insan intelek, mahasiswa diyakini mampu menguasai maksud dan tujuan adanya perpajakan sehingga sosialisasi tersebut digelar di lingkungan pendidikan.

Namun diakui Safuad bahwa ia tak mengharuskan agar sosialisasi menyasar kepada mahasiswa, sebab tujuan utama sosialisasi adalah memahamkan terkait penerapan perda kepada masyarakat.

"Tidak harus mahasiswa, seluruh masyarakat sebenarnya perlu memahami terkait Perda," ucapnya.

Tidak hanya membahas Perda tentang pajak, politikus Partai PDI Perjuangan tersebut menyampaikan berbagai materi pendukung lain seperti tahapan penyusunan produk hukum.

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar, Kapolres Kutim Minta Masyarakat Jangan Sebarkan Video Kejadian

Selain itu, waktu tanya jawab disediakan untuk memperdalam pemahaman peserta yang hadir terhadap materi yang sudah disampaikan.

Safuad berharap dengan adanya sosialisasi Perda yang rutin dihelat tersebut, masyarakat di daerah pilihnya bisa lebih memahami terkait perpajakan. (*)

Berita tentang Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved