Berita Nasional Terkini
Eksepsi Habib Rizieq Minta Jaksa dan Polisi Tobat, JPU Anggap Terlalu Berlebihan dan Mendramatisir
JPU menganggap nota keberatan dari Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.Eksespi itu bahkan dianggap JPU terlalu didramatisir.
TRIBUNKALTIM.CO - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menganggap nota keberatan dari Habib Rizieq Shihab itu terlalu berlebihan.
Eksespi itu bahkan dianggap JPU terlalu didramatisir.
Melansir Tribun Wow.com Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Kemudian pada Selasa (30/3/2021) ini, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Rizieq.
JPU menilai, eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa adalah hal yang berlebihan.
Baca juga: Tangkap Terduga Teroris, Buku Bergambar Habib Rizieq, Baju Bertuliskan FPI Hingga 5 Bom Aktif Disita
Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup
Pihak jaksa menilai, Rizieq berupaya membangun opini dengan eksepsi yang didramatisir tersebut.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.
Pada tayangan langsung itu, JPU menanggapi soal eksepsi Rizieq pada halaman 7 paragraf keempat.
JPU menyebut, langkah terdakwa yang menyimpulkan adanya kriminalisasi agama adalah hal yang berlebihan.
"Mendalilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bagian dari fitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan," kata JPU.
"Dan terdakwa mengkhawatirkan ajakan salat di masjid ke masjid, undangan kebaktian di gereja, imbauan ibadah di pura, dan kelenteng merupakan hasutan kejahatan berkerumun."
"Sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama."
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," papar JPU.
Kemudian JPU turut menyayangkan saat Rizieq memasukkan pesan yang dinilai tidak perlu dalam eksepsinya.
Pesan itu adalah meminta agar polisi dan jaksa segera bertobat.
"Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'," jelas JPU.
"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Tak Tinggal Diam Diseret Habib Rizieq di Pengadilan, Imam Besar FPI Singgung Mufakat Jahat
Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
Simak videonya:
Respons Mahfud MD Dituding Picu Kerumunan Rizieq
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tuduhan dirinya yang mengizinkan kerumunan Rizieq Shihab.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan itu diunggah di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Ia juga mengunggah video lama yang menunjukkan pernyataan dirinya terkait kepulangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan aparat keamanan akan membantu mengawal Rizieq mulai dari tiba di bandara hingga ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan tidak pernah melarang para pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20," cuit Mahfud MD.
"Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman."
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum."
Namun kerumunan yang timbul di kediaman Rizieq saat acara pernikahan putrinya bukan tanggung jawab pemerintah lagi, tetapi kesalahan Rizieq.
Diketahui undangan acara yang kemudian mengumpulkan massa tersebut dianggap sebagai pelanggaran protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan."
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah."
Baca juga: Update Sidang Habib Rizieq, Polisi Temukan Senjata di Mobil Kuasa Hukum, Tujuan Bawa Sajam Terkuak
Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline
Mahfud membantah dirinya pernah mengizinkan adanya kerumunan simpatisan Rizieq Shihab.
Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Rizieq.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput."
"Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu."
(*)