Berita Nasional Terkini
Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD
Polisi dan Jaksa dituding bermufakat jahat dalam kasus Habib Rizieq, bos FPI juga seret Mahfud MD
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi dan Jaksa dituding bermufakat jahat dalam kasus Habib Rizieq.
Hal itu diungkapkan terdakwa Habib Rizieq saat sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Imam Besar FPI juga seret nama Mahfud MD di dalam nota keberatan atau eksepsi.
Habib Rizieq membacakan nota keberatannya langsung di hadapan Majelis Hakim, usia permohonannya untuk menghadiri sidang offline dikabulkan.
Dalam eksepsi yang dibacakan imam besar FPI terdapat tudingan keras yang ditujukan kepada polisi dan jaksa.
Ya, kedua institusi penegak hukum tersebut dituding bermufakat jahat.
Baca juga: Keberatan Habib Rizieq, Mahfud MD dalam Masalah, Beber Perannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dilansir Kompas.com, Rizieq menegaskan tidak ada maksud menghasut umat untuk melakukan kejahatan.
Terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," tuturnya.
Tak hanya itu Habib Rizieq juga menyeret nama Menko Polhukam Mahfud MD dalam kasus kerumunan Petamburan yang menyanderanya sebagai terdakwa.
Rizieq Shihab mempertanyakan kenapa kerumunan yang timbul di Bandara Soekarno-Hatta, saat dirinya tiba di tanah air dari Arab Saudi tak diproses hukum.
Kata Rizieq, Mahfud MD mengumumkan baliknya dirinya ke tanah air, bahkan mempersilakan massa menjemput.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ungkap Rizieq dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukum, Jumat (26/3/2021).
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Baca juga: Jaminan Kuasa Hukum Habib Rizieq Tak Main-main, Permohonan Imam Besar FPI Dikabulkan, Sidang Offline
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Offline, Dua Ribu Polisi Dikerahkan, KY Minta Hakim dan Kuasa Hukum Jaga Hal Ini
Permohonan Muhammad Rizieq Shihab dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim).