Berita Terkini

Hari Terakhir Lapor SPT Pribadi 31 Maret 2021, Cara Buat Akun DJP Online, Efiling & Solusi Lupa EFIN

Hari terakhir lapor SPT pribadi adalah besok, Rabu 31 Maret 2021, simak cara buat akun DJP Online, efilling dan solusi bila lupa EFIN

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ditjenpajakri
Lapor SPT hari ini. Hari terakhir lapor SPT pribadi adalah besok, Rabu 31 Maret 2021, simak cara buat akun DJP Online, efilling dan solusi bila lupa EFIN 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari terakhir lapor SPT pribadi adalah besok, Rabu 31 Maret 2021, simak cara buat akun DJP Online, efiling dan solusi bila lupa EFIN

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2021.

Segera lapor SPT secara online agar terhindar dari denda keterlambatan.

Ya, keterlambatan lapor SPT akan dikenakan denda. 

Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni: 

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).

Simak cara buat akun DJP Online hingga panduan efiling untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.

Lalu, klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Hasil Indonesian Idol tadi Malam, Duet Judika & Lyodra Buat Anang Geleng Kepala, Siapa Tereliminasi?

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Ingin Makan Ayam atau Sapi yang Dipotong Sendiri

Panduan Umum E-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.

Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Panduan Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Lalu pilih Upload SPT

- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

- Upload SPT Anda, Start Upload

- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.

BPE dikirim ke email WP.

Berikut cara mendapatkan kembali EFIN secara online:

- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN

- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Pastikan semua terlihat jelas.

Cara dapat EFIN online 2021
Cara dapat EFIN online 2021 (Instagram dtjenpajakri)

- Kirim email

Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.

Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.

Baca juga: SPT Tahunan 2021, Lapor PPh Online Sebelum 31 Maret, Telat Kena Denda, Login djponline.pajak.go.id

Baca juga: Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen

(*)

BERITA TERKINI NASIONAL

BERITA SPT PAJAK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved