Ramadhan 2021

Jelang Ramadan 2021, Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan setelah Nisfu Syaban, Kata Ustadz Abdul Somad

Jelang Ramadan 2021, hukum bayar hutang puasa ramadhan setelah Nisfu Syaban, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Jelang Ramadan 2021, hukum bayar hutang puasa ramadhan setelah Nisfu Syaban, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Ramadan 2021, hukum bayar hutang puasa ramadhan setelah Nisfu Syaban, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad 

Bulan Ramadhan 2021 atau 1442 H tinggal menghitung hari. 

Pemerintah masih menunggu Sidang Isbat untuk menentukan 1 Ramadhan 2021.

Namun, berdasarkan hisab, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada 13 April 2021.

Sementara, Nisfu Syaban baru saja berlalu.

Sudahkah anda membayar utang puasa tahun 2020 lalu? 

Saat ini hanya tersisa kurang lebih 15 hari lagi kita akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Semakin dekat waktu Ramadhan, semakin sedikit waktu untuk membayar utang puasa tahun lalu.

Hukum untuk melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan adalah wajib.

Karena Puasa Ramadhan termasuk ke dalam salah satu rukun islam yang ketiga.

Namun, bagaimana jika puasa qadha bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?

Baca juga: Hasil Indonesian Idol tadi Malam, Duet Judika & Lyodra Buat Anang Geleng Kepala, Siapa Tereliminasi?

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Ingin Makan Ayam atau Sapi yang Dipotong Sendiri

Apakah hukumnya boleh atau malah haram?

Mengenai hukum ini, dikutip TribunKaltim.co dari TribunBatam.id, maka Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menjawabnya.

Hal tersebut terlihat di laman Youtube Dakwah Islam.

Untuk pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba.

Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini.

Maka kapan puasa qadhanya?

Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum puasa qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala.

Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat puasa qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum puasa qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

"Haditsnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:

'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,'" HR Abu Dawud.

Namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa senin kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja.

Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Baca juga: Lengkap dan Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Ramadan 1442 H, Ada Marhaban Ya Ramadhan

Baca juga: Masih Memiliki Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan

(*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Berita tentang Ustadz Abdul Somad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved