Berita Kukar Terkini

Narkoba di Kutai Kartanegara Masih jadi Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Kukar

Perkara narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini masih menjadi perkara yang tertinggi ditangani

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasi Pidum Kejari Kukar, Frendra AH di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Selasa (30/3/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Perkara narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur hingga saat ini masih menjadi perkara yang tertinggi ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar, Frendra AH kepada Tribunkaltim.co pada Selasa, (30/3/2021).

Frendra mengatakan, sebanyak 137 Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke kejari Kukar pada tahun 2021 ini sejak Januari hingga Maret.

Baca juga: Kejari Samarinda Kembangkan Penyelidikan Dana Hibah KONI, Himpun Para Saksi, Sekkot Bantah Dipanggil

Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka Nunggak Setor Pajak Diserahkan ke Kejari Samarinda 

Dan perkara terbanyak yakni narkotika sebanyak 58 perkara, disusul TPUL dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 36 serta perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 43 perkara.

“Didominasi masih perkara narkoba,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co.

Lanjut dia, sementara perkara yang sudah masuk tahap I sebanyak 142 perkara, diantaranya narkotika sebanyak 50, disusul TPUL dan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 34 serta perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 40 perkara.

Baca juga: Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda

Baca juga: Sindikat Peredaran Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi, Pemasok Utama Kini jadi Incaran

Selain itu ucap dia, perkara yang sudah masuk tahap II sebanyak 134 perkara, yakni perkara narkoba 54 perkara, TPUL dan Kamnegtibum 38 serta perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 42 perkara.

“Kalau sudah keluar SPDPnya pasti akan diproses dan ditindak,” pungkas dia.

Oleh karena itu, di tahun 2021 ini pihaknya sudah mengeksekusi sebanyak 123 perkara yang diantaranya perkara narkoba 48 perkara, TPUL dan Kamnegtibum 38 serta perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 37 perkara.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol di Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Puluhan KK Belum Menerima Bayaran

Baca juga: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Dukung Pembentukan TPAKD oleh OJK Kaltim di Kukar

“Yang dieksekusi ini bukan hanya perkara di tahun ini saja, ada juga yang sudah diproses di tahun sebelumnya, hanya saja eksekusinya di tahun ini,” tutup Frendra.

Dalam Sehari, Bekuk 3 Pelaku Narkoba

Berita sebelumnya. Dalam sehari Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, (23/3/2021) kemarin.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 12.00 WITA di Jl Mahakam Tengah RT. 03, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa dengan tersangka berinisial MA (55).

Baca juga: Pengajuan Banding Dua Terpidana Hukuman Mati Kasus Narkoba di Kukar di Tolak

Baca juga: Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Kutai Kartanegara, Polres Kukar Sasar Daerah Tenggarong

Dari tangan MA, anggota Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua poket sabu yang mana satu poket seberat 7,85 gram dan satu poket lagi seberat 1,25 gram.

MA mengaku dapat barang haram itu dari BK yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur

"Dan saat itu juga anggota kami undercover menghubungi BK untuk memesan barang dan meminta mengantarkannya ke Muara Jawa,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dihubungi dan memesan barang haram itu, BK menyuruh seorang pria berinisial MR untuk mengantarkan barang tersebut.

Setibanya MR di tempat pemesanan sekitar pukul 15.00 Wita.

Yakni di Jalan Poros Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, MR langsung diringkus pihak kepolisian dan berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 15,15 gram.

“MR juga mengaku dapat barang itu dari BK dan disuruh mengantarkan,” ujar Iptu Encek Indrayani.

Alhasil, petugas pun langsung menyergap BK di Perumahan Talang Sari Regency Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Positif Covid-19, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Simon Tammu Meninggal Dunia

“Dari BK kita amankan dua poket sabu seberat 4,28 gram,” ucapnya.

Iptu Encek Indrayani menambahkan, jumlah total barang bukti yang dapat diamankan dari tiga tersangka tersebut sekitar 28, 53 gram.

“Masih kita kembangkan, BK memang pengendalinya, tapi dia dapat barang itu dari seseorang yang masih kita kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Iptu Encek Indrayani menegaskan, untuk tersangka MA dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dan untuk tersangka BK dan MR dikenakan 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2.

“Semua sudah kita amankan di kantor untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Berita tentang Kukar

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved