Upaya Penangguhan Penahanan
Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda
Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka aksi dugaan vandalisme serta membawa senjata tajam (sajam) saat aksi mengemukakan pendapat di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2020) lalu.
Berkas perkara dua tersangka yakni berinisial FR (22) dan WJ (22) menurut informasi yang didapat, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Samarinda pada Senin (16/11/2020) lusa kemarin.
Terkait hal tersebut, disampaikan langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Rabu (18/11/2020) hari ini.
"Sudah di Jaksa, baru kemarin (16/11/2020) kita berikan (ke Kejaksaan). Sekarang sedang proses penelitian oleh Jaksa," sebut Kompol Yuliansyah.
Baca Juga: Berikut 3 Pesan Ustaz Abdul Somad Saat Safari Dakwah di Balikpapan
Baca Juga: Berikut Calon Penerima Vaksin Covid-19, Menkes Terawan Beberkan Kriteria yang Mendapatkan
Terkait penangguhan penahanan dua orang mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, Kompol Yuliansyah membeberkan bahwa berkas yang sudah diserahkan nantinya akan dibuat saran dari beberapa pihak sembari berkoordinasi pada Jaksa.
Jika perlu pendalaman lebih lanjut dari Jaksa, pihaknya menilai penangguhan penahanan masihlah ada.
"Karena berkas sudah di Jaksa, permohonan surat penangguhan penahanan juga sudah dimeja Bapak Kapolres, namanya penangguhan penahanan kan dibuat saran. Penyidik saran seperti apa, saran saya dan lainnya, sambil menunggu saran dibuat, kita juga berkoordinasi dengan Jaksa, kira-kira ini berkas seperti apa, kalau sekiranya Jaksa ini perlu pendalaman mungkin nggak ada masalah untuk ditangguhkan," jelas Kompol Yuliansyah.
Namun jika sekiranya Jaksa menilai berkas tidak ada masalah, pihaknya menyebut untuk apa lagi upaya penangguhan penahanan dilakukan.
"Toh juga langsung saya limpahkan, lebih mempercepat pemberkasan demi kepastian hukum para tersangka," sebut Kompol Yuliansyah.
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Beberkan Tingginya Jumlah Positif Covid-19 Dipengaruhi Mobilitas Warga
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Rabu 18 November 2020, Menjelang Tengah Hari akan Terjadi Hujan Ringan
Baca Juga: Peserta Pilkada Harus Kurangi Kampanye Tatap Muka, Bawaslu Beri Solusi via Daring Kala Pandemi
Terhembus kabar adanya praperadilan dari tim kuasa hukum yang mendampingi kedua mahasiswa yang ditahan di Mako Polresta Samarinda sejak 6 November 2020 lalu ini.