Berita Berau Terkini
Polsek Sambaliung Berau Ringkus Pelaku Pencurian Masih Remaja, Korban Rugi Rp 9 Juta
Seorang remaja berinisial AA (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sambaliung kerena melakukan aksi pencurian pada bulan Februari lalu
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang remaja berinisial AA (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian sektor sambaliung kerena melakukan aksi pencurian pada bulan Februari lalu.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi yang sat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, mengatakan, AA yang masih remaja tersebut nekat masuk ke rumah warga.
Untuk mencuri satu unit notebook, tablet, dan juga DVD milik korban Gita.
Baca juga: NEWS VIDEO Pelaku Pembongkaran dan Pencurian Rumah Kosong Kedoya Ditangkap, Polisi Ungkap Identitas
Baca juga: Pencurian Kabel Aset PT Telkom di Balikpapan, Pelaku Bermodalkan 2 Alat Cangkul dan Linggis
“Jadi korban pada saat kejadian pulang kampung, yakni mulai 23 Februari lalu hingga 27 Maret kemarin, saat tiba melihat kaca rumah sudah pecah,” katanya, Selasa 30/3/2021).
Saat melakukan pengecekan, lanjut Suradi korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan, dan ia kehilangan barang-barang elektronik miliknya.
Dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta, korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Sambaliung.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” imbuhnya.
Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan
Dihadapan petugas, AA mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Suradi menambahkan AA pada saat kejadian kebetulan melintas, dan mengecek rumah dalam keadaan kosong.
Baca juga: Sindikat Pencurian Ayah dan Anak Diringkus Polisi, Beraksi di 4 TKP Lintas Kabupaten di Kaltim
Sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian melalui kaca jendela yang lebih dahulu ia pecah menggunakan benda keras.
“Jadi untuk DVD dan tablet sudah dijual oleh pelaku, ini yang masih kami cari,” paparnya.
Pencurian di Rumah Kosong
Di tempat terpisah, berita sebelumnya. Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang pria berinisial RY (21) di rumahnya akibat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong pada Jumat (12/2/2021) lalu.
Diketahui bahwa rumah kosong tersebut beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Slewangan RT 05, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Dimana pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan RY adalah dengan memasuki rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Baca juga: Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelaku Terlihat Sudah Mengincar Sebelum Membawa Kabur
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam
Kemudian setelah masuk, RY mengambil barang-barang berharga korban, termasuk kalung emas.
Sementara barang bukti yang bisa kita amankan hanya beberapa.
"Lainnya masih dalam tahap pengembangan lagi," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Lahan Proyek Rumah DP 0
Korban yang keberatan kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polresta Balikpapan. Dimana, menurut keterangan korban, korban dirugikan sebanyak Rp 70 juta.
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap RY di rumahnya pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus Residivis Kasus Pencurian, Tas Korban Berisi Uang Rp 6 Juta Dibawa Kabur
Baca juga: NEWS VIDEO Residivis Curanmor Diamankan Usai Mengulangi Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Diperlihatkan pada awak media, barang bukti yang berhasil diamankan tersisa sejumlah 5 unit. Seperti onderdil kendaraan sepeda motor, perabotan rumah tangga dan elektronik dari hasil penggeledahan di rumah RY.
"Beberapa sisanya, indikasinya masih disimpan dirumahnya. Cuma barang yang lainnya masih kita kembangkan lagi, kemana dia taruh atau dia jual," terangnya.
Berkat perbuatannya, RY disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo