Berita Balikpapan Terkini

Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar

Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi contoh usaha air minum isi ulang di Balikpapan. Ke depan usaha air minum isi ulang tak bermerk bakal diatur dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwali). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan belum menjangkau upaya peningkatan kemandirian usaha air minum isi ulang.

Sehingga, ke depan di tengah situasi pandemi, pelaku usaha yang bergerak dibidang itu perlu pengayoman.

Demikian disampaikan oleh Asisten II Setkot Balikpapan, Muhammad Noor kepada TribunKaltim.co pada Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Pelayanan Air PDAM Balikpapan Terganggu, Ini Lokasi Terdampak IPAM Kampung Damai Stop Produksi

Baca juga: Perumda Air Minum Danum Taka PPU Targetkan Tambah 10.000 SR di Tahun 2024

Dia jelaskan, sebab, menjadi bagian dalam mendorong ekonomi warga Kota Minyak.

Untuk itu, regulasi pun harus dilengkapi. Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang (tak bermerk).

Hal tersebut rencananya akan diimplementasikan dalam bentuk peraturan walikota (Perwali) yang segera disusun dalam waktu dekat.

Tentu saja, kata Muhammad Noor, dirinya akan menyusun panduan itu selama dua bulan.

"Saya tadi menugaskan kepada Kasubbag agar bisa menyusun itu. Saya beri waktu dua bulan," katanya.

Baca juga: Kinerja PDAM Kerap Disorot, Perda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Disahkan DPRD

Baca juga: NEWS VIDEO Keakraban dalam Aksi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker di Tarakan, Polwan Bagi-bagi Air Minum

Berdasar data yang dipaparkan, terdapat 679 usaha air minum isi ulang (tidak bermerk) di Kota Balikpapan.

Angka pelaku usaha tersebut dianggap cukup banyak, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur guna melindungi konsumen.

Sebab selama ini, air minum isi ulang (tidak bermerk) hanya sebagai usaha sampingan yang tidak membutuhkan izin khusus dalam produksinya.

"Selama ini kita hanya membina uji kualitas dan menjamin kesehatan produk," tambah Kasubbag Manajemen Perkotaan, Fahrianoor Rullah.

Baca juga: Ini Tiga Alasan Perumda Air Minum Danum Taka PPU Lakukan Penyesuaian Tarif

Pemerintah Kota Balikpapan belum menjangkau upaya peningkatan kemandirian usaha air minum isi ulang.

Sehingga, ke depan di tengah situasi pandemi, pelaku usaha yang bergerak dibidang itu perlu pengayoman.

Sebab, menjadi bagian dalam mendorong ekonomi warga Kota Minyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved