Berita Balikpapan Terkini

Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar

Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi contoh usaha air minum isi ulang di Balikpapan. Ke depan usaha air minum isi ulang tak bermerk bakal diatur dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwali). 

Setiap tahun, PAD yang dihasilkan hanya Rp 12 miliar.

Memang, diakuinya, ini terjadi lantaran beberapa faktor.

“Karena perumda di Palembang daya dukung air waduknya bagus. Kedua, penyertaan modalnya sudah lebih tinggi dari penyertaan modal perumda Balikpapan. Ketiga, mereka punya rencana induk,” bebernya.

Syukri Wahid mengemukakan, dewan pengawas perumda pada dasarnya memiliki fungsi seperti komisaris dalam suatu perusahaan.

Mereka punya bahan evaluasi indikator keberhasilan kinerja PDAM setiap 5 tahun.

Maka itu, perumda membutuhkan rancangan perda yang mengatur bisnis plan.

“Mereka mengawasi. Yang diawasi target. Kalau enggak ada bisnis plannya maka dari target induk,” katanya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Santi Whiteside, Wanita Berdarah Batak yang Maju di Bursa Pilkada Australia

Baca juga: Alami Pelecehan, Nenek 70 Tahun di Palembang Hajar Pria Pemabuk Pakai Tangan Kosong, Pelaku Pingsan

Baca juga: Jadi Bahan Olokan Meme, Respons Gubernur Kaltim Isran Noor: Habisin Baterai Saja

Selain itu, jenis unit usaha yang bisa dilakukan perumda juga tergolong banyak dan beragam.

Ia mencontohkan, jika di Yogyakarta bisa memiliki usaha kolam renang dan usaha minum kemasan milik perumda.

Namun ini kembali lagi, ke keputusan direksi dan dewan pengawas, serta kontrol dari pihak eksekutif dan legislatif.

Khususnya yang mengatur potensi apa saja yang bisa dikedepankan perumda, sekaligus dengan tujuan meningkatkan pelayanan.

“Unit usaha itu diperkenankan,” ucap Syukri Wahid. (*)

Berita tentang Balikpapan

Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved