Berita Balikpapan Terkini
Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar
Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Setiap tahun, PAD yang dihasilkan hanya Rp 12 miliar.
Memang, diakuinya, ini terjadi lantaran beberapa faktor.
“Karena perumda di Palembang daya dukung air waduknya bagus. Kedua, penyertaan modalnya sudah lebih tinggi dari penyertaan modal perumda Balikpapan. Ketiga, mereka punya rencana induk,” bebernya.
Syukri Wahid mengemukakan, dewan pengawas perumda pada dasarnya memiliki fungsi seperti komisaris dalam suatu perusahaan.
Mereka punya bahan evaluasi indikator keberhasilan kinerja PDAM setiap 5 tahun.
Maka itu, perumda membutuhkan rancangan perda yang mengatur bisnis plan.
“Mereka mengawasi. Yang diawasi target. Kalau enggak ada bisnis plannya maka dari target induk,” katanya.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Santi Whiteside, Wanita Berdarah Batak yang Maju di Bursa Pilkada Australia
Baca juga: Alami Pelecehan, Nenek 70 Tahun di Palembang Hajar Pria Pemabuk Pakai Tangan Kosong, Pelaku Pingsan
Baca juga: Jadi Bahan Olokan Meme, Respons Gubernur Kaltim Isran Noor: Habisin Baterai Saja
Selain itu, jenis unit usaha yang bisa dilakukan perumda juga tergolong banyak dan beragam.
Ia mencontohkan, jika di Yogyakarta bisa memiliki usaha kolam renang dan usaha minum kemasan milik perumda.
Namun ini kembali lagi, ke keputusan direksi dan dewan pengawas, serta kontrol dari pihak eksekutif dan legislatif.
Khususnya yang mengatur potensi apa saja yang bisa dikedepankan perumda, sekaligus dengan tujuan meningkatkan pelayanan.
“Unit usaha itu diperkenankan,” ucap Syukri Wahid. (*)
Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo