Berita Balikpapan Terkini

Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar

Pemerintah Kota Balikpapan berencana membuat regulasi baru terkait pengelolaan air minum isi ulang

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi contoh usaha air minum isi ulang di Balikpapan. Ke depan usaha air minum isi ulang tak bermerk bakal diatur dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwali). 

Untuk itu, regulasi pun harus dilengkapi.

"Bentuk pembinanaan akan jelas. Di regulasi yang disusun kita berusaha kegiatan pelaku usaha bisa terus eksis," ucapnya.

Baca juga: NEWS VIDEO 99 KK Berpenghasilan Rendah Terbantu Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung

Baca juga: PDAM Balikpapan Tutup Sementara Layanan Tatap Muka, Gedung Graha Tirta Disterilisasi

Sementara itu, salah satu poin diantaranya juga akan mengatur mengenai masalah sanksi yang melanggar.

"Kalau usaha tidak menjalankan uji kualitas akan kita atur apa sanksinya. Kita akan coba tuangkan sehingga jelas dan bisa berjalan baik," tandasnya.

Distribusi Air Minum Perlu Diatur

Sebelumnya, DPRD Balikpapan merekomendasikan Perda yang mengatur perencanaan induk pendistribusian air minum daerah.

Perda ini direncanakan menjadi indikator kinerja Perumda dari Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM) tiap lima tahun sekali.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, unit usaha perlu masuk dalam struktur organisasi PDAM.

"Kita perlu unit usaha yang masuk dalam struktur organisasi sehingga PDAM nanti bisa mengembangkan usaha. Dan itu diperkenankan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Seperti diketahui, perubahan nomenklatur dan penyertaan modal perumda air minum daerah.

Menurutnya, perlu dilengkapi bisnis plan yang jelas.

Ini dilakukan agar Perumda bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan publik.

"Kenapa di perda ini (perumda dan penyertaan modal) tidak diverifikasi unit usahanya," kata Syukri Wahid.

Politisi partai PKS itu menambahkan, dari hasil kunjungan akhir studi komparasi ke Yogyakarta dan Palembang, Komisi II menemukan perbedaan, terutama cara mengembangkan perusahaan seperti Perumda.

Di Palembang, Perumda menghasilkan PAD hingga Rp 52 miliar, berbeda sekali dengan PDAM di Balikpapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved