Berita Balikpapan Terkini
Banyak Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bersertifikat, Begini Respon Pengusaha
Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
"Kalau saya urus semua, ada sertifikat higienis dan layak juga. Soalnya saya juga ikut minum. Saya ingin pelanggan saya juga percaya," jelasnya.
Sementara itu, ia pun mengaku sejak berjualan air minum isi ulang (tak bermerk) empat tahun lalu.
Dirinya belum pernah mendapat komplain terkait dengan kesehatan konsumen yang membeli air di depotnya itu.
"Tidak pernah ada konsumen komplain, paling hanya tertukar galon saja. Maka itu banyak yang percaya dan ke sini," terangnya.
Menurutnya, bisnis usaha air minum isi ulang memang cukup menguntungkan. Setiap hari dia bisa menjual 100-200 galon.
Namun, pandemi Covid-19 rupanya turut berpangaruh. Jika dilakukan pembatasan maka tak banyak pedagang yang berjualan.
Imbasnya, sebagian besar pedagang mengurangi jumlah pembelian air lantaran tak bisa digunakan.
"Kalau banyak yang jualan, depot air ramai. Jadi bergantung dengan volume orang yang minum. Saya jual dengan harga Rp 5 ribu," tandasnya.
Tidak Kantongi Sertifikat
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
MerekayYang mengantongi sertifikat layak higienitasi dan izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di masyarakat Kota Balikpapan.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pemerintah Kota Balikpapan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sertifikasi layak higenitasi wajib dikantongi semua pelaku usaha bukan hanya air minum ulang, tapi juga makan dan minum.
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk
Baca juga: Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Wajib dimiliki, seharusnya sertifikat layak higenitasi itu syarat untuk mengurus perizinan. Soal perizinan bukan kami, Dinas Kesehatan hanya memberi rekomendasi," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (31/3/2021).