Berita Balikpapan Terkini
Banyak Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bersertifikat, Begini Respon Pengusaha
Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Menurutnya, pengusaha untuk mengurus perizinan dan kelayakan higienitasi di Kota Balikpapan tidak sulit.
Cukup miliki Surat keterangan usaha bukan PT (perseroan terbatas). Surat keterangan pun bisa diajukan ke DPMPT.
"Semua syarat untuk mengurus higenitas bisa diakases melalui tautan. Mudah sekali dan gratis," kata Noor Laila.
Keengganan masyarakat mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi lantaran tak banyak masyarakat yang mengetahui.
Baca juga: Tak Kunjung Peroleh Arahan, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Keluarkan Surat Persiapan Ramadhan
Begitu juga dari Dinas Perizinan dan Perdagangan belum melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha air minum isi ulang.
"Paling tidak mereka kantongi syarat kelayakan higenitasi sehingga masyarakat aman dan kita sudah mengawasi minimal," tandasnya.
Sticker Higienis jadi Pembeda
Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang (tak bermerk).
Salah satunya dengan rencana membuat regulasi terkait panduan teknis melalui Perwali yang mengatur usaha tersebut.
Selain itu dilakukan dengan menempelkan stiker sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.
Hal tersebut akan dilakukan pada pelaku usaha yang sudah bersertifikat dan dinilai layak higienitasi.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan melaksanakan pengawasan bersama lintas OPD, untuk memeriksa kondisi lapangan.
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Kalau pemasangan stiker kita lakukan dan segera berjalan," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga akan membantu pemeriksaan kualitas air minum isi ulang (tak bermerk) setiap bulan.