Berita Balikpapan Terkini
Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021).
Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan itu berkaitan dengan keamanan air minum isi ulang tidak bermerek.
Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, pihaknya mendorong kesadaran bersama mengenai air minum isi ulang.
Baca juga: Punya Usaha Air Minum Kemasan Trubus Hijau, Ponpes Trubus Iman Raup Pendapatan Rp 300 Juta/Bulan
Baca juga: Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung Kutim Jangkau 99 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah
Hal tersebut dilakukan guna menjamin air minum yang tidak bermerk, tidak mengganggu kesehatan masyarakat.
"Sederhana, ketika seluruh kepentingan mengikuti aturan, maka potensi resiko kesehatan bisa diminimalisir," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPKN menyarankan agar pemerintah kota membuat panduan teknis.
Yakni dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) guna mengatur air minum isi ulang tidak bermerek di Balikpapan.
Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengawal regulasi yang akan dibuat pemerintah kota Balikpapan.
"Kita akan monitoring. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang di masyarakat tidak beresiko bagi kesehatan," ujar Rizal E Halim.
Menurutnya, tidak semua pihak, baik mayarakat maupun pelaku usaha sadar terhadap potensi rusaknya air minum.
Beberapa kasus aduan yang muncul di daerah lain, timbul mual dan keracunan. Hal ini merupakan dampak pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tak sesuai.
Padahal standart mengenai pengelolaan air minum isi ulang sudah tertuang dalam aturan Kementrian Kesehatan di tahun 2014.
Adapun aturan yang akan dibuat nantinya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan.
"Ini dilakukan untuk menata sisi usaha. Tidak cukup pelaku usaha, tapi juga masyarakat, dengan adanya edukasi ini menjadi penting," terangnya.
Pemkot Inginkan Aturan