Tumpahan Minyak di Balikpapan

BREAKING NEWS Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi, Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
UNJUK RASA - Aktivis,masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (Kompak) berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Mereka meminta Pengadilan Tinggi kembali mengusut kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.

Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.

Baca juga: Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan Terus Ditindaklanjuti, Pertamina Masih Tunggu Hasil Sample

Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.

Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.

"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.

Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.

Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.

Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.

Sebab kawasan tersebut seringkali menyebabkan masalah khususnya masalah lingkungan yang berdampak bagi ekosistem biota laut kawasan Teluk Balikpapan.

"Ini jalur formal yang bisa kita tempuh. Tidak ada upaya pemulihan untuk masyarakat ini sebagai pengingat ke pemerintah. Ada banding ini untuk mengingatkan pemerintah kalian punya tugas melindungi masyarakat serta kehidupannya," ucapnya.

Sebelumnya Kompak mengeluarkan 17 gugatan kepada pihak tergugat terkait permasalahan tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan 2018 silam.

Dari 17 gugatan itu, hanya enam gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan.

Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved