Berita Nasional Terkini
Hari Ini 31 Maret 2021, Deadline Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi, Cara Lapor SPT Online & Solusi Error
Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir lapor SPT Pribadi, ada sanksi, cara lapor SPT online dan solusi jika terjadi error.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah batas akhir lapor SPT Pribadi, ada sanksi, cara lapor SPT online dan solusi jika terjadi error.
Segera lapor SPT secara online agar terhindar dari sanksi keterlambatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada denda keterlambatan lapor SPT.
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadu yang memiliki NPWP adalah denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
Panduan Daftar Akun DJP Online
- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
Lalu, klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Panduan Umum E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Baca juga: Dokter Terawan Turun Langsung Tangani Istri Anang, Kondisi Ashanty Sekarang usai Dilarikan ke RS
Baca juga: Super Girls Tutup Road to Big 3 Indonesian Idol 2021 Tadi Malam, Kabar Terbaru Rimar, Anggi & Mark
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: E-Filing
- Pilih Buat SPT
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Lalu pilih Upload SPT
- Klik +Browse file----csv dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
- Upload SPT Anda, Start Upload
- Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
- Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.
BPE dikirim ke email WP.
- Buka email untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Pada kolom tujuan tulis alamat tujuan, Anda dapat melihat daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pada kolom subjek, ketik Permintaan Nomor EFIN
- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Pastikan semua terlihat jelas.

- Kirim email
Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.
Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Kode Error
Apabila saat lapor SPT online mengalami error, berikut sejumlah solusinya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com yang melansir laman Direktorat Jenderal Pajak:
1. Kode REG001
*Keterangan: NPWP Tidak Terdaftar
*Penyebab: NPWP tidak terdaftar NPWP sudah dinonaktifkan
*Solusi:
- Registrasi di https://ereg.pajak.go.id
- Perubahan Data ke KPP terdaftar
- Lapor ke Kring Pajak
2. Kode REG003
*Keterangan: NPWP dalam kategori Non Aktif
*Penyebab: NPWP sudah dinonaktifkan
*Solusi: Perubahan data ke KPP terdaftar
3. Kode REG004
*Keterangan: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
*Penyebab: Tidak diperoleh keterangan status NPWP
*Solusi: Lapor ke Kring Pajak
4. Kode REG005
*Keterangan: EFIN tidak ditemukan
*Penyebab: WP belum memiliki EFIN
*Solusi: Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
5. Kode REG006
*Keterangan: EFIN belum diaktivasi
*Penyebab: EFIN belum diaktivasi
*Solusi: Untuk membuat atau melakukan aktivasi EFIN, silakan ke KPP terdekat (bagi WP OP) dan ke KPP terdaftar (bagi WP Badan)
6. Kode REG007
*Keterangan: NPWP sudah terdaftar
*Penyebab: WP sudah terdaftar pada SSE atau eNofa
*Solusi: Reset password di https://djponline.pajak.go.id/resetpass
7. Kode REG008
*Keterangan: NPWP sudah terdaftar
*Penyebab: Wajib Pajak sudah terdaftar dan sudah aktif di DJP Online
*Solusi: Silakan login di https://djponline.pajak.go.id/account/login
8. Kode REG009
*Keterangan: E-mail sudah digunakan
*Penyebab: E-mail sudah digunakan di DJP Online
*Solusi: Gunakan e-mail lain
9. Kode REG010
*Keterangan: E-mail sudah digunakan
*Penyebab: E-mail sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online (SSE, eNofa, eReg)
*Solusi: Gunakan e-mail lain
10. Kode REG011
*Keterangan: Kode keamanan tidak sesuai
*Penyebab: Captcha yang dimasukkan salah
*Solusi: Isikan captcha yang benar Klik pada gambar captcha untuk mendapatkan gambar yang mudah
11. Kode REG013
*Keterangan: Registrasi user tidak berhasil dilakukan
*Penyebab: Registrasi user tidak berhasil dilakukan
*Solusi: Coba kembali
12. Kode REG026
*Keterangan: Nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online
*Penyebab: Nomor ponsel sudah digunakan di DJP Online
*Solusi: Gunakan nomor ponsel lain
13. Kode REG027
*Keterangan: Nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online
*Penyebab: Nomor ponsel sudah digunakan di sistem yang terintegrasi dengan DJP Online
*Solusi: Gunakan nomor ponsel lain
14. Kode REG031
*Keterangan: EFIN tidak sesuai
*Penyebab: EFIN yang dimasukkan salah
*Solusi: Isikan EFIN yang benar Lapor ke Kring Pajak WP agar mengajukan cetak ulang EFIN ke KPP terdekat (Wajib Pajak OP) atau KPP terdaftar (Wajib Pajak Badan)
15. User sudah terdaftar
*Penyebab: User sudah terdaftar
*Solusi: Wajib Pajak agar melakukan reset password
16. User belum aktif
*Penyebab: Wajib Pajak belum melakukan aktivasi dari link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail.
*Solusi: Wajib Pajak agar melakukan pengecekan link aktivasi di e-mail yang digunakan, jika tidak ditemukan agar menghubungi Kring Pajak.
Baca juga: SEGERA Lapor SPT, Batas Akhir Pelaporan Wajib Pajak Pribadi dan Badan serta Denda Jika Terlambat
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Online, Akses djponline.pajak.go.id Sebelum 31 Maret, Denda Tak Main-main
(*)