Berita Balikpapan Terkini
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Amankan 8 Unit Sepeda Motor
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan sedikitnya 8 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian seorang warga bernisial RD
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan sedikitnya 8 unit sepeda motor yang merupakan hasil curian seorang warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur berinisial RD (23).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terkait indikasi penjualan hasil pencurian.
Namun untuk membuktikannya, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penelusuran.
Baca juga: Kasus Curanmor Mendominasi Tindak Kriminal Wilayah Kaltim
Baca juga: Cegah Curanmor, Polsek Sungai Pinang Turun Langsung Imbau Warga untuk Pakai Kunci Ganda
Dengan taktik "undercover buy", tim lantas membuka penawaran kepada RD melalui media sosial.
"Kemudian dipancing. Pada saat dipancing, tersangka membawa kendaraan yang tadinya akan dilakukan pembelian oleh tim," tutur Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Rabu (31/3/2021).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, AKBP Sepbril mengungkapkan pada saat petugas yang menyamar dan tersangka melakukan transaksi itulah kemudian RD dibekuk.
Dari hasil interogasi, Tim Beruang Hitam kemudian mendapati sejumlah 8 unit sepeda motor yang tak jelas terkait identitas kendaraan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Samarinda Berhasil Dibekuk Setelah Sempat Buron Sepekan
Sehingga setelahnya, 8 unit dibawa menuju Mapolresta Balikpapan.
Terkait jumlah tersangka, dikatakan AKBP Sepbril bahwa saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Namun untuk sementara, penetapan sudah mengikat 1 tersangka, RD.
Hanya saja, lanjut AKBP Sepbril, diduga aksi curanmor tersebut melibatkan banyak pelaku. Sebab adanya indikasi sistem pertukaran unit.
"Jadi pada saat melakukan pencurian,artinya mencuri kemudian barter dengan tema-temnannya yang lain. Mungkin tujuannya adalah untuk mengaburkan pelakunya," jelasnya lagi.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Kaltim Diringkus Polisi, 9 Unit Kendaraan Hasil Curian Diamankan Polda
Berdasarkan keterangan RD, tiap motor sendiri dijual kembali dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta yang baru diketahui dari 1 TKP, yakni kawasan Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Atas Perbuatannya, RD terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)