Berita Paser Terkini

Penerimaan Pajak di Paser dalam 3 Bulan Terakhir Capai Rp 25,9 Miliar

Sejak 1 Januari hingga 30 Maret 2021, penerimaan pajak di Kabupaten Paser mencapai sebesar Rp 25,98 miliar atau 27,54%. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser Suyoso Nantra mengatakan, Sejak 1 Januari hingga 30 Maret 2021, penerimaan pajak di Kabupaten Paser mencapai sebesar Rp 25,98 miliar atau 27,54%. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Sejak 1 Januari hingga 30 Maret 2021, penerimaan pajak di Kabupaten Paser mencapai sebesar Rp 25,98 miliar atau 27,54%. 

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Paser, Suyoso Nantra, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).

"Saat ini pajak dan retribusi daerah untuk kendaraan di Paser 27,54% atau Rp 25,98 miliar, dari target pajak Rp 94,24 miliar," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Kebijakan, 2 Polsek di Kabupaten Paser akan Fokus Pemeliharaan Kamtibmas

Baca juga: Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2020, Wabup Paser Minta DPRD dan Masyarakat Beri Penilaian Objektif

Dari hasil penerimaan pajak tersebut meliputi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 12,84 miliar dari target Rp 40 miliar atau 32,06%.

Sedangkan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 12,86 miliar dari target Rp 53 miliar atau 24, 27%, dan air permukaan senilai Rp 91,46 juta dari target Rp 644 juta atau 14,28%.

Hal itu sesuai instruksi Bapenda Kalimantan Timur (Kaltim) dari akses informasi yang diberikan sampai ke tingkat kecamatan mengenai Pergub.

Menurutnya, Pergub tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti diskon pajak.

"Unit kendaraan yang mendapat relaksasi sampai 31 maret 2021 sebanyak 87.145 kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) dan semua kendaraan mendapatkan relaksai tersebut," ujar Suyoso di Kantor Samsat Tanah Grogot.

Lebih lanjut ia menjelaskan, relaksasi pajak berakhir hari ini, meskipun demikian pelaksanaannya tidak sampai terjadi penumpukan massa.

"Mulai dari Samsat Muara Komam, Batu Kajang, Bank BPD Kaltimtara, Longkali, Long Ikis, dan Samsat Induk dalam kondisi stabil dan tidak ada penumpukan massa," imbuhnya.

Dari keterangan UPTD PPRB Kabupaten Paser, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah.

"Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah apakah masih berlanjut atau tidak, karena relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini memberikan kemudahan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan,"  ucapnya.

Hasil penerimaan pajak yang diterima oleh UPTD PPRB Kabupaten Paser, nantinya akan ada Dana Bagi Hasil yang akan diberikan ke pemerintah daerah untuk pembangunan daerah.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved