Tumpahan Minyak di Balikpapan
Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Gugatan Warga Soal Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan
Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali disuarakan masyarakat.
Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil.
Sebab gugatan yang harusnya diteruskan dari bulan September silam hingga saat ini belum ada kelanjutan.
Baca juga: BREAKING NEWS Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi, Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Hakim Tinggi Edward Harris Sinaga, Rabu (31/3/2021) mengakui saat ini pihaknya belum sama sekali menerima berkas gugatan masyarakat dari Pengadilan Negeri Balikpapan
"Berkas Dari pengadilan Negeri balikpapan sampai Hari ini belum diterima. Tentu Kita Akan menginformasikan (ke PN Balikpapan) dan Dari 2020 seharusnya prosesnya sudah selesai," ucapnya.
Untuk saat ini ia belum memastikan kapan gugatan masyarakat berlanjut. Sebab untuk memanggil terlapor yaitu pemerintah pusat juga turut memakan waktu lama.
"Makannya saya terangkan tadi tergugat pemerintah jakarta Untuk panggilan, putusan memakan proses," tegasnya.
"Namun demikian saya belum tahu persis. Dari gugatan jelas pemerintah warga negara menggugat pemerintah," ujarnya.
4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting
Pendemo dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/3/2021).
Mereka menuntut Pengadilan Tinggi Kaltim agar melanjutkan gugatan masyarakat terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.
Pada tahun 2020 masyarakat menggunakan menggunakan citizen lawsuit. Dari beberapa gugatan hanya sedikit gugatan yang diterima pengadilan Negeri Balikpapan September silam.
Baca juga: Kabar Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Gubernur Isran Noor Beber Persoalan Selesai, Pembangunan Lanjut
Baca juga: Kaitan Penajam Paser Utara jadi Calon Ibu Kota Negara, Bupati AGM Rotasi Pejabat, Dinas yang Lambat
Yohana Tiko kordinator aksi KOMPAK menyayangkan beberapa poin tidak disetujui Pengadilan Negeri. Terdapat empat poin menurutnya penting.
Keempat poin tersebut dirasakan Pertamina kurang bertanggung jawab kepada korban yang menjadi dampak tumpahan minyak tersebut.
"Yang dikabulkan Hakim berupa peraturan diluar itu tidak dikabulkan," ujarnya.