Tumpahan Minyak di Balikpapan

Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Gugatan Warga Soal Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
UNJUK RASA - Aktivis,masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (Kompak) berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (31/3/2021). Mereka meminta Pengadilan Tinggi kembali mengusut kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

Soal pemulihan, soal permohonan maaf terhadap korban ketiga soal peringatan dini supaya tidak terjadi dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Baca juga: Tak Ada Perubahan Lokasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Sekarang Tahapan Pembebasan Lahan

"Empat hal itu tidak terjadi maka Bulan September Kami melakukan banding. Ternyata PN tidak mengajukan berkas ke Pengadilan Tinggi Kaltim," ucap Yohana Tiko.

Untuk itu ia berharap Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian diharapkan Pengadilan Tinggi Kaltim berkomunikasi terkait dokumen gugatan yang belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Harapan Kami Pengadilan Tinggi berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri untuk menyerahkan berkasnya. Itu cukup sangat lama untuk proses banding," ungkapnya. 

"Harapan Kami pengadilan Tinggi berkomunikasi untuk mempercepat banding ini," ucapnya Direktur Walhi Kaltim ini.

Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak

Berita sebelumnya. Masyarakat, aktivis, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KOMPAK) melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (31/3/2021). 

Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi tersebut berlangsung damai, unjuk rasa dilakukan agar Pengadilan Tinggi Kaltim kembali melanjutkan kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 silam.

Para pengunjuk rasa ini diikuti oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak

Mereka pun melaksanakan aksi long march dari arah stadion Sempaja menuju Kantor Pengadilan Tinggi Kaltim.

Dalam aksi tersebut, KOMPAK membawa spanduk bertuliskan agar Pengadilan Tinggi Kaltim segera menindaklanjuti pencemaran Teluk Balikpapan yang terjadi tiga tahun silam.

Tidak hanya berorasi, para pengunjuk rasa melakukan aksi teatrikal depan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Tumpahan Minyak di Bahu Jalan Kawasan Gunung Malang Balikpapan Sudah Normal,Polisi Adakan Penertiban

Melalui, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, Bernard Marbun, mengatakan aksi ini memperingati peristiwa yang terjadi tiga tahun silam.

Kondisinya adalah bahwa Lima orang nelayan menjadi korban dari kerusakan tersebut, maka kami menyerukan masyarakat Kaltim bahwa hari ini kondisi alam Kota Balikpapan tidak baik-baik saja.

"Bahwa korporasi ini mengancam kehidupan masyarakat," ucap Bernard Marbun.

Pantauan Tumpahan Minyak di pesisir pantai Kota Balikpapan, Senin (9/3/2020).
Pantauan Tumpahan Minyak di pesisir pantai Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved