Tumpahan Minyak di Balikpapan
Pengadilan Tinggi Kaltim Belum Terima Berkas Gugatan Warga Soal Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan
Sempat melakukan gugatan ke pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2020 silam, namun hasilnya masih nihil
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Ia meminta Pengadilan Tinggi Kaltim memperhatikan kepentingan masyarakat umum, posisi masyarakat umum yakni ingin memperoleh kehidupan yang sehat.
Dia meminta negara bertanggung jawab terkait kehidupan masyarakat umum.
Baca juga: NEWS VIDEO Demo Mahasiswa di Kantor Walikota Balikpapan, Tuntut Tuntaskan kasus Tumpahan Minyak
Baca juga: Soal Dugaan Tumpahan Minyak di Balikpapan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Akan Ikut Meninjau
Pihaknya menyerukan bahwa Pertamina melakukan kesalahan fatal di Teluk Balikpapan.
"Teman teman nelayan belum bebas dalam memperoleh kehidupan," ucap Bernard Marbun ketika berorasi.
Hanya Dikabulkan Sebagian
Berita sebelumnya. Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak penggugat puas.
Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.
Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.
Baca juga: Tumpahan Minyak di Perairan Balikpapan Terus Ditindaklanjuti, Pertamina Masih Tunggu Hasil Sample
Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.
Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.
"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.
Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.
Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.
Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.