Berita Samarinda Terkini

Rencana Penutupan Loa Hui di Samarinda, Lokalisasi Diakui Sudah Tutup Sejak 2016

Pasalnya hingga saat ini belum adanya surat pemberitahuan untuk penutupan eks lokalisasi yang dikenal dengan sebutan Loa Hui tersebut.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gerbang Masuk eks. Lokalisasi Loa Hui yang kini menjadi Tempat Hiburan Karaoke. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Mengenai rencana pemindahan lokasi dan ditertibkannya oleh Pemerintah Kota Samarinda di eks. Lokalisasi Loa Hui ini, Samsul Bahri kekeuh menjawab bahwa tidak ada praktik prostitusi.

Dan bangunan yang ada saat ini juga telah bersertifikat hak milik perorangan.

Baca juga: Jualan di Eks Lokalisasi dan Buat Loket Narkoba, Rekam Jejak Bandar Sabu yang Ditangkap BNNK Bontang

"Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), kalau akan ditertibkan sampai relokasi berarti pemerintah harus membayar dong?," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda targetkan sebelum Bulan Ramadhan tuntaskan tempat prostitusi terbesar di Samarinda, Kaltim, yakni kawasan Solong dan Loa Hui.

Perlu diketahui bahwa penutupan dua tempat tersebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Kementerian Sosial

Namun belum memberikan efek jera kepada pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Kendati demikian Pemkot Samarinda, gelar rapat koordinasi dengan memanggil Camat Samarinda Ulu, Camat Loa Janan Ilir, Lurah Sempaja Utara dan Lurah Harapan Baru, Kepala Dinas Sosial, Satpol PP untuk menuntaskan tempat prostitusi tersebut, di Balaikota Samarinda, Senin (29/3/2021) kemarin.

Tejo Sutarnoto, Asisten I Pemkot Samarinda yang memimpin rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa sebelum bulan Ramadhan atau bulan puasa Pemkot akan menuntaskan penutupan.

"Sebelumnya sudah pernah dilakukan penutupan oleh Gubernur Kaltim dan Kementerian Sosial, kita hanya mempertegas lagi," ungkapnya saat dihubungi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Selasa (30/3/2021).

Ia melanjutkan untuk tindakan selanjutnya, Tejo menyampaikan bahwa akan ada tim yang bertugas dalam melakukan penertiban.

"Kalau dia tidak memindahkan sesuai dengan surat Walikota Samarinda, maka Satpol PP akan melakukan penindakan," sebutnya.

Sebelum dilakukan penindakan itu, akan ada surat yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Andi Harun, sebagai imbauan dan juga sekaligus sosialisasi kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan di sana.

"Nanti ada surat dari pak Wali, dan dari pihak kecamatan, lurah, akan menyampaikan kepada pengelola," tuturnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved