Berita Nasional Terkini

Keputusan Baru Pemerintah, Mudik Dilarang, Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan

Meski demikian berwisata atau berlibur di daerah sekitar tempat tinggal atau staycation masih diperbolehkan ketika lebaran nanti.

Flickr/gq
Ilustrasi pemerintah memperbolehkan staycation selama lebaran 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik di Idul Fitri tahun ini.

Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.

Larangan ini merupakan kali kedua setelah di tahun sebelumnya masyarakat juga dilarang untuk mudik saat lebaran.

Meski demikian berwisata atau berlibur di daerah sekitar tempat tinggal atau staycation masih diperbolehkan ketika lebaran nanti.     

Melansir Tribunnews.com Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah harus terus berjalan.

Menurutnya, sektor pariwisata tidak boleh berhenti, meski pemerintah meniadakan kegiatan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Empat Hari Saja Silakan

Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Kepala BNPB Doni Monardo di Nunukan: Perjalanan Aglomerasi Bisa

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir usai bertemu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

“Tadi sudah ada pembicaraan pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik. Tetapi tetap, nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Kamis (1/4/2021).

Muhadjir mengaku sangat mendukung inisiatif Menparekraf untuk menggerakkan dan menghidupkan staycation atau berlibur di sekitar rumah dengan menjaga protokol kesehatan.

Menurut Muhadjir, hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi pariwisata di daerah setempat.

“Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah (staycation) itu dibolehkan, tidak dilarang. Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," tutur Muhadjir.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mendorong pemberian insentif kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat kelas menengah yang juga pelaku sektor pariwisata tidak terpuruk dan jatuh miskin hanya karena kebijakan peniadaan mudik lebaran di bulan Mei mendatang.

Di lain sisi, ia menekankan pentingnya pengembangan pariswisata terkait kebudayaan. Program pariwisata budaya dinilai akan menjadi salah satu sektor andalan untuk program pariwisata nasional.

“Program Menparekraf itu ada yang beririsan dengan tanggung jawab saya di sektor budaya. Hal ini tentu juga harus kita dukung dan terus kita kembangkan," pungkas Muhadjir.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi

Baca juga: Larangan Mudik di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tidak Perketat Bandara, Pelabuhan dan Terminal

Nekat Mudik Saat Lebaran, Siap-siap Sanksi ini Bakal Menanti

Lebaran tahun 2021 kali ini Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.

Pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk semua kalangan.

Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN dan swasta.  

Melansir Tribun Jakarta.com Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.

Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.

Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Kemenhub masih tunggu hasil ratap dengan presiden soal mudik lebaran 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan Mudik lebaran 2021 nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021, tetapi kita tetap harus menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut seperti apa," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3/2021).

Selain itu Budi juga mengungkapkan, telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, tentang kebijakan Mudik Lebaran 2021 masih menunggu arahan presiden di rapat terbatas nanti.

"Kami tentunya harus memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ucap Budi.

Meski Kemenhub sebagai koordinator lalu lintas, lanjut Budi, persiapan mudik tahun 2021 ini bukan hanya soal sarana dan prasarana saja tetapi menyangkut penanganan Covid-19.

"Utamanya, kita harus melihat penanganan Covid-19 dan kita harus hati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang menyangkut mobilitas banyak orang," ucap Budi.

Wagub DKI minta warganya pertimbangkan soal keluar kota

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap minta warga ibu kota tak lakukan perjalanan luar kota atau luar negeri.

"Sekalipun pemerintah pusat telah memberikan kesempatan, nanti dimungkinan diperbolehkan mudik, namun demikian kami tetap minta agar warga Jakarta tetap mempertimbangkan berbagai kegiatan yang berpotensi dapat menyebarkan virus, apakah itu keluar kota, keluar negeri dan sebagainya," kata Riza kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Riza mengatakan perkembangan penyelesaian pandemi Covid-19 di DKI sudah kian baik. Ditambah lagi, program vaksinasi nasional sudah berjalan.

Ia berharap warga ibu kota bisa mendukung penuntasan wabah virus tersebut dengan tidak berpergian.

Dengan demikian, penyebaran virus asal China itu diharapkan tidak kembali meluas.

Mengingat berdasarkan data, selepas masa libur panjang kerap terjadi peningkatan kasus positif hingga keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Kita jaga perkembangan yang sudah semakin baik ini, dan kita akan terus tingkatkan vaksin di semua faskes dan jajaran yang ada," jelas dia.

Menhub Sebut Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tak akan melarang masyarakat mudik lebaran pada tahun ini dengan pertimbangan akan adanya pengetatan protokol kesehatan hingga tracing yang dilakukan pihaknya.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Kabar Terbaru, Pemerintah Resmi Umumkan Tak Ada Mudik Idul Fitri 2021, Beda dengan Keterangan Menhub

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 12 Hari, Tidak Boleh Keluar Daerah, Diawasi TNI dan Polri

Tak adanya pelarangan mudik, diyakini Budi akan membuat lonjakan masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

Hal itu juga diperkuat oleh sudah banyaknya masyarakat yang mendapat vaksin atau vaksinasi Covid-19, sehingga membuat masyarakat merasa lebih aman dalam bepergian.

"Kami sudah petakan beberapa isu penting. Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," jelasnya.

Tak hanya itu, Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tes transportasi umum yang menggunakan GeNose dengan harga yang lebih murah akan menarik minat masyarakat bepergian.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah," tandasnya.

(*)

Berita tentang mudik

Berita tentang Lebaran 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved