Berita Balikpapan Terkini

Larangan Mudik di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tidak Perketat Bandara, Pelabuhan dan Terminal

Menurutnya larangan mudik tersebut tak akan berpengaruh banyak terhadap warga Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rizal Effendi, TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi turut memberi respon terhadap kebijakan larangan mudik.

Seperti deketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan itu kemarin.

Larangan mudik pun berlaku selama 12 hari.

Menurutnya larangan mudik tersebut tak akan berpengaruh banyak terhadap warga Kota Balikpapan.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Begini Tanggapan Sekretaris Gapasdap Tarakan

Baca juga: Pusat Keluarkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Respon Wakil Walikota Samarinda Rusmadi

Sebab, kebanyakan masyarakat Kota Minyak memiliki keluarga yang telah berdomisili di sini.

Sehingga kegiatan mudik dirasa minim.

"Saya kira warga kita tidak banyak yang mudik, kecuali karyawan perusahaan yang keluarganya di Jawa," kata Rizal, Sabtu (27/3/2021).

Untuk sementara, pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan atau pengetatan di sejumlah jalur keberangkatan.

Seperti misalnya di Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Bus Batu Ampar, Pelabuhan Semayang maupun Pelabuhan Feri Kariangau.

Rizal justru memastikan pemerintah Kota tak akan melakukan hal tersebut.

Mengingat optimisme larangan mudik akan ditaati warga.

"Saya kira ngga ada, kalau kita paling mudik hanya ke Samarinda, ini juga bukan mudik tapi bolak balik namanya," ucap Rizal.

Baca juga: Mulai 3 Juni 2020 Rencana Skenario The New Normal Covid-19, Akankah Larangan Mudik Diperpanjang?

Kendati begitu, ia tetap mengimbau agar masyarakat Kota Balikpapan mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Terlebih kepada ASN atau PNS, Rizal mengingatkan akan ada sanksi yang berlaku apabila melanggar aturan larangan mudik.

"Sanksinya kalau tidak salah kita berdasarkan PP 51, akan diberikan mulai tingkat teguran sampai tingkat berat," tandasnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved